Komplotan Jambret Gresik Diringkus

Jambret yang Beraksi di Gresik Sempat Kabur ke Surabaya, Kerap Beraksi di Wilayah Perbatasan

Eksekutor jambret, OF masih berusia 28 tahun asal Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya mengaku usai beraksi di Gresik langsung kabur

Penulis: Willy Abraham | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Humas Polres Gresik
Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra saat memberikan keterangan dalam press release di Mapolres Gresik, Kamis (24/8/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Komplotan jambret yang beraksi di Gresik ternyata melarikan diri ke Surabaya. Mereka kerap beraksi di perbatasan Gresik dengan Surabaya.

"Pertama mereka beraksi di Jalan Veteran, Kebomas, kedua di Jalan Mayjend Sungkono, Kebomas," kata Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Kamis (24/8/2023).

Jalan Veteran, maupun Jalan Mayjend Sungkono merupakan jalan yang dekat dengan Surabaya.

Berbatasan dengan Romokalisari, Surabaya.

Tak ayal para pelaku jambret beraksi di wilayah tersebut.

Mencari korban lalu kabur.

Eksekutor jambret, OF masih berusia 28 tahun asal Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya mengaku usai beraksi di Gresik langsung kabur ke Surabaya.

"Langsung kabur ke Surabaya," kata OF.

Baca juga: BREAKING NEWS - Komplotan Jambret di Gresik Diringkus Polisi, Terakhir Beraksi Incar Tas Korban

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

OF sangat hafal wilayah tersebut. Dia merupakan sopir truk kontainer.

Sementara pelaku lainnya MH (28) asal Glagah, Lamongan adalah kernetnya.

Di Surabaya komplotan jambret ini menjual hasil curian kepada BHK (32) asal Sukomanunggal, Kota Surabaya. Di sana, mendapatkan upah berupa uang dari barang hasil curian.

Kini kedua teman kerja itu harus meringkuk di balik jeruji besi. Kondis kedua kakinya lubang setelah ditembak.

Begitu pula dengan BHK. Seorang penadah barang curian.

Tersangka atas nama MH dan OF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Penadah barang curian, BHK, dijerat dengan Pasal 480 ke 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved