Berita Bangkalan

Kuasa Hukum Eks Bupati Bangkalan Ra Latif Sebut Ada Uang Sebesar Rp 4,6 Miliar yang Tak Disita KPK

Di sinilah keluarga besar Ra Latif melalui Kuasa Hukum Fachrillah meminta KPK menyita uang sebesar Rp 4,6 miliar dari beberapa pihak.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Fachrillah selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Bupati Bangkalan nonaktif, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) saat ini tengah memperjuangkan terpenuhinya asas keadilan. Pasalnya majelis hakim hanya memvonis Ra Latif dan lima kepala dinas (kadis) dari total 14 kadis yang disidangkan dalam perkara jual beli jabatan dan gratifikasi. 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Selain divonis 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta, Pengadilan Tipikor Surabaya juga mewajibkan Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) mengembalikan total kerugian uang negara sebesar Rp 9.712.000.000 atau Rp 9,7 miliar atas perkara jual beli jabatan dan gratifikasi.

Dari total Rp 9,7 miliar itu, sebesar Rp 5.050.000.000 atau Rp 5,05 miliar sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sisanya sejumlah Rp 4.662.000.000 atau Rp 4,6 miliar dibebankan ke Ra Latif untuk dikembalikan, Jika tidak, terdakwa harus menjalani tambahan kurungan selama tiga tahun penjara.

Di sinilah keluarga besar Ra Latif melalui Kuasa Hukum Fachrillah meminta KPK menyita uang sebesar Rp 4,6 miliar dari beberapa pihak.

Pasalnya, uang sebesar itu hingga saat ini memang tidak berada dalam genggaman Ra Latif.

Baca juga: Kuasa Hukum Eks Bupati Bangkalan Ra Latif: Ada 9 Kadis Pemberi Gratifikasi Tak Diproses

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

“Meminta uang Rp 4,6 miliar yang tak disita segera disita, agar tidak menjadi beban seluruhnya kepada terdakwa (Ra Latif). Karena faktanya tidak dipegang terdakwa, fakta dalam persidangan memang dipegang orang lain dan diakui juga tidak diserahkan ke terdakwa,” ungkap Fachrillah, Jumat (25/8/2023).

Dari awal, lanjutnya, dakwaan Jaksa KPK kepada terdakwa Ra Latif bahwa pengembalian ditaksir senilai Rp 15 miliar. Namun pada akhirnya yang dinyatakan terbukti adalah senilai Rp 9,7 miliar. Seperti yang menjadi tuntutan dan putusan dalam sidang vonis pada Selasa (22/8/2023) pukul 22.10 WIB.

Fachri memaparkan sebagaimana disampaikan dalam persidangan, total uang sebesar Rp 5,05 miliar yang disita KPK itu berasal dari saksi MF senilai Rp 1,5 miliar, dari saksi HF sebesar Rp 3,4 miliar, dari saksi MS sebesar Rp 150 juta.

Adapun uang sebesar Rp 4,6 miliar yang seharusnya juga disita oleh KPK itu hingga saat ini berada di saksi TY sebesar Rp 3,4 miliar, Rp 900 juta yang disetorkan saksi SD ke pegadaian untuk cicilan 5 unit mobil, dan Rp 1.350.000.000 atau Rp 1,3 miliar kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui saksi IB.

“Uang itu versi saksi SD dalam persidangan, dikumpulkan dan diserahkan di rumah saksi MF, di situ ada saksi IB dari kejaksaan, ada saksi MF dan saksi SD di tahun 2020 akhir.” Papar Fachrillah. .

Jadi andaikata, lanjutnya, uang senilai Rp 4,6 miliar yang ada di orang-orang tersebut disita KPK, maka kliennya yakni Ra Latif tidak perlu lagi membayar pengembalian uang sebagaimana keputusan pengadilan.

“Jika (Rp 4,6 miliar) disita yang dibebankan kepada terdakwa akhirnya disita KPK maka selesai, artinya terdakwa tidak lagi mempunyai beban pengembalian. Uang itu tidak pernah ada di terdakwa, tetapi putusan sidang mewajibkan terdakwa mengembalikan,” pungkasnya. (edo/ahmad faisol)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved