Perangkat Desa Hamil di Luar Nikah

Heboh Perangkat Desa Hamil di Luar Nikah, Kades di Kampak Trenggalek Diluruk Warga

Mereka ingin mendengar langsung keterangan dari Kepala Desa Bogoran, Ihsanuddin beredarnya kabar perangkat desa di Bogoran hamil di luar nikah

TribunMadura.com/Sofyan Arif Candra
Warga Mendatangi Balai Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek Meminta Keterangan Kepala Desa Setempat Atas Kabar Hamil Di Luar Nikah Seorang Perangkat Desa 

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Puluhan masyarakat Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, yang tergabung dalam Forum Peduli Bogoran meluruk balai desa setempat, Selasa (29/8/2023).

Mereka ingin mendengar langsung keterangan dari Kepala Desa Bogoran, Ihsanuddin beredarnya kabar perangkat desa di Bogoran hamil di luar nikah.

Selain itu, mereka juga meminta pertanggungjawaban kepala desa jika benar ada perangkat desa yang hamil di luar nikah.

Menanggapi pertanyaan tersebut Ihsanuddin mengakui jika memang ada perangkat desa yang hamil di luar nikah.

Ia mengaku sudah memanggil yang bersangkutan berkali-kali ketika isu tersebut berhembus kencang di tengah masyarakat untuk mengklarifikasi yang bersangkutan.

Baca juga: Menyetubuhi Siswi Hingga Hamil di Jember, Tersangka Sempat Diperas Makelar Kasus Rp 10 Juta

Informasi lengkap dan menarik Berita Perangkat Desa Hamil di Luar Nikah lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Dan memang kami tidak bisa memungkiri bahwa Dek Anis (boleh diinisial) kondisinya memang hamil," kata Ihsanuddin, Selasa (29/8/2023).

Dari pemanggilan tersebut Ihsanuddin juga baru mengetahui jika yang bersangkutan pernah menikah siri sebelum jadi perangkat.

"Itu yang tidak kami pahami, (sudah menikah siri) pada tahun 2017 dan 2020 jadi pernah retak lalu disambung lagi," jelas Ihsanuddin.

Ia sendiri juga menyesali hal tersebut karena meskipun menikah siri diperbolehkan secara agama, namun seharusnya perangkat desa sebagai suri tauladan tidak elok untuk menikah siri.

Dalam kesempatan itu ia juga menegaskan jika ada perangkat desa di Desa Bogoran yang melakukan perselingkuhan dan tindakan amoral serta asusila maka ia akan bertindak tegas sesuai perundang-undangan.

"Kalau terbukti saya proses sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved