Berita Jember

Menyetubuhi Siswi Hingga Hamil di Jember, Tersangka Sempat Diperas Makelar Kasus Rp 10 Juta

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan Supriyadi, tersangka sempat didatangi tiga orang yang mengaku sebagai Oknum Warta

Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Pelaku pencabulan siswi hingga hamil saat dibawa di Mapolres Jember. Pelaku jadi korban pemerasan 3 oknum wartawan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Polisi menyebut, perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) umur 15 di Jember hingga hamil sempat dimanfaatkan oleh makelar kasus.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan Supriyadi, tersangka sempat didatangi tiga orang yang mengaku sebagai Oknum Wartawan.

Menurutnya, tiga orang tersebut mengancam tersangka akan memberitakan kasus tersangka menyetubuhi anak dibawah umur di media massa, jika tidak membayar uang sebesar Rp 10 juta.

"Dan kami sudah mengamankan tiga orang oknum wartawan. Mereka menipu dan memeras dari pada tersangka, seakan mereka bisa menyelesaikan kasus ini," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (24/8/2023).

Dika menyebut kasus ini merupakan masuk delik biasa. Sehingga, meskipun korban dan pelaku sudah ada ada kesepakan damai, proses hukum tetap berjalan.

Baca juga: Goda Gadis SMP dengan Bualan Kekayaan Pria di Jember Hamili Tetangga, Dicokok Polisi

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Tetap kami tindak, karena kesepakatan damai itu hanya sebagai pertimbangan vonis hukuman saat di meja hijau pengadilan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember mengamankan Abdul Holik, Sutono Ariwangi Riya dan Budilla. Mereka diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap narasumber atas nama perusahaan pers.

Tiga orang wartawan ngawur (Wartawur) ini, meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada terduga terlapor kasus Pencabulan Siswi di Kecamatan Ledokombo Jember.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi mengungkapkan. Para pelaku melakukan pemerasan terhadap korban, dengan mengancam akan memberitakan kasus pencabulan di media massa.

"Karena korban juga merupakan terlapor kasus pencabulan yang sekarang sedang di tangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember,"ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/8/2023).

Menurutnya, karena korban takut kasusnya viral, akhirnya laki-laki asal Kecamatan Ledokombo Jember tersebut akhirnya menuruti permintaan tiga tersangka.

"Awalnya mereka meminta untuk dibayar Rp 20 juta. Setelah negosiasi akhirnya disepakati untuk dibayar Rp 10 juta, dan saat itu juga mereka bertransaksi," kata Bagus.

Bagus menjelaskan para tersangka diamankan polisi di rumah masing masing.  Beserta barang bukti hasil pemerasan terhadap korban.

"Berupa uang tunai sebesar Rp 3.800.000, tiga buah Smartphone serta ID Card perusahaan media," tuturnya.

Atas tindakannya tersebut, Bagus menegaskan  para pelaku ini dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan.

"Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," jlentrehnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved