Breaking News

Berita Jember

Goda Gadis SMP dengan Bualan Kekayaan Pria di Jember Hamili Tetangga, Dicokok Polisi

Lelaki umur 28 tahun asal Kecamatan Ledokombo Jember ini, tega menyetubuhi siswi yang masih tetangganya sendiri hingga hamil. 

Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Pelaku pencabulan siswi hingga hamil saat dibawa di Mapolres Jember, Kamis, (24/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember menetapkan Supriyadi sebagai tersangka pencabulan Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) umur 15 tahun.

Lelaki umur 28 tahun asal Kecamatan Ledokombo Jember ini, tega menyetubuhi siswi yang masih tetangganya sendiri hingga hamil. 

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya di dua Hotel yang berbeda, sejak November 2022 hingga Februari 2023.

"Di Hotel Alam Indah Arjasa dan Hotel Permata Indah Desa Garahan Silo Jember," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (24/8/2023)

Menurutnya, modus pelaku melakukan perbuatan ini dengan memanfaatkan relasi kuasa ekonomi. Mengingat korban merupakan keluarga masih hidup dibawah garis kemiskinan.

Baca juga: Polisi Masih Tunggu Hasil Tes DNA untuk Tetapkan Tersangka Pencabulan Siswi SMP di Trenggalek

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Dika menegaskan pelaku melakukan dengan iming-iming hidup nyaman. Supaya korban mau diajak untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

"Tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Dengan iming-iming akan diberi uang, cincin emas, smartphone. Agar korban mau diajak ke Hotel untuk di cabuli dan disetubuhi," imbuhnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Pacitan ini mengungkapkan,pelaku melakukan aksi biadabnya ini, karena timbul perasaan cinta terhadap korban.

"Tersangka memiliki perasaan kepada korban, dan ingin korban jadi istrinya," kata Dika.

Gara-gara persetubuhan itu, kata Dika, sekarang korban sedang mengandung janin yang sudah berumur 8 bulan. Bahkan, perempuan itu harus putus sekolah.

"Karena ayah korban melapor ke polisi, ketika usai kandungan korban sudah lima bulan. Kami tidak mendalami, alasan kenapa kok usia kandungan sudah lima bulan baru melapor," jlentrehnya.

Dika mengatakan beberapa barang bukti yang telah disita oleh penyidik. Diantaranya, baju jenis kaos bertulis Free Fire, celana jeans warna hitam panjang. Selimut warna ungu dan satu celana dalam warna tosca.

"Satu buah bra warna biru, baju kaos warna kuning, kerudung warna cokelat, satu buah celana panjang warna cokelat, celana dalam warna hijau dan bra warna putih motif biru," ungkapnya.

Atas ulah bejatnya tersebut, Dika menjerat pelaku dengan pasal 81 junco pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," ucap Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Jember ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved