Berita Magetan

Suami Kirim Istri ke Meja Hijau Tak Terima Dilempar Botol usai Minum Obat saat Cekcok

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, terdakwa mengaku lemparan itu sama sekali tidak terkena wajah TK

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
istimewa/TribunMadura.com
Suasana Persidangan Salah Satu Perkara di Pengadilan Negeri Kota Madiun 

TRIBUNMADURA.COM, MAGETAN - Perempuan berinisial SV (40), tidak menyangka bisa duduk di kursi pesakitan hanya karena perkara melempar botol ke suaminya TK (43), Selasa (29/8/2023).

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, terdakwa mengaku lemparan itu sama sekali tidak terkena wajah TK. Seingatnya, jenis botol yang ia gunakan adalah air mineral 330 mililiter atau ukuran kecil. 

Kejadian sepele itu berawal ketika SV memindahkan sejumlah barang miliknya dari rumah di Jalan Sudirman, ke ruko yang dikelola suaminya, Jalan Bali Kota Madiun.

Melihat aktivitas tersebut, TK mengembalikan barang milik SV serta melarangnya, dengan alasan tidak nyaman dan sesak. Merasa tersinggung atas perbuatan suaminya, timbulah cekcok mulut.

Pada saat momen inilah terdakwa spontan mengambil botol bekas air mineral dan melemparkan ke arah suami.

Baca juga: Lima Remaja Diduga Lakukan Hubungan Layaknya Suami Istri di Masjid, Ditanya Warga: Dikerjai

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com

"Botol air mineral itu habis saya pakai buat minum obat. Jadi terpental dan tidak kena suami," ujar SV.

Disatu sisi, juga diputar rekaman CCTV kejadian yang disaksikan Ketua Majelis Hakim Rahmad Kaplale, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristhina Setyowatie.

Atas perbuatan terdakwa, JPU membacakan dakwaan dengan pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000," pungkasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa  Ratna Indah, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/8/2023) menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Desember 2022.

"Posisinya sudah malam hari, diluar jam operasional toko. Dilaporkan sama suaminya Maret 2023. Baru dua tahun menikah, sama sama janda dan duda. Sempat audiensi tapi berakhir jalan buntu karena bersikukuh memenjarakan istrinya," tandasnya.
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved