Berita Lamongan

Oknum Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi, Ini Komentar Menteri PPPA, Monitor Pendampingan Psikis

Pihaknya pun menyayangkan adanya kejadian tersebut. Dan pihaknya berharap, agar kasus itu tidak terulang kembali.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Kukuh Kurniawan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga merespon terkait oknum guru SMP Negeri 1 Sukodadi Lamongan yang membotaki rambut 19 siswinya.

Pihaknya pun menyayangkan adanya kejadian tersebut. Dan pihaknya berharap, agar kasus itu tidak terulang kembali.

Dirinya menjelaskan, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab semua pihak.

"Itu sudah komitmen bersama. Kalau kita bicara masalah pemenuhan dan perlindungan hak anak, itu adalah tanggung jawab kita bersama. Tidak hanya pemerintah, semua stakeholder terkait yang ada harus hadir," jelasnya Minggu (3/9/2023) saat berada di Kota Malang.

Baca juga: VIRAL Guru Botaki 19 Siswi Berkerudung, Penyebab Gegara Hal Sepele, Psikiater Beri Pendampingan

Dirinya menerangkan, persoalan kasus tersebut telah mendapat perhatian dari pemerintah dan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kemendikbudristek.

"Itu sudah dalam proses, karena bagaimanapun itu terjadi di sekolah. Intervensinya ada di Kemendikbudristek, kami sudah berkomunikasi," tambahnya

Di samping itu, pihaknya juga akan memonitor terkait pendampingan psikis bagi para korban yang masih anak-anak tersebut.

"Itu sudah didampingi, kami juga berkaitan dengan pendampingan psikolog, semuanya itu ada kami. Untuk pendampingan anak-anak tetap kami lakukan, terkait pendampingan psikologi," tambahnya.

Baca juga: Pemkab Pamekasan Fasilitasi 3.900 Guru Ngaji Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023

Lalu untuk pemberian sanksi terhadap oknum guru tersebut, merupakan wewenang langsung dari Kemendikbudristek.

"Kemudian untuk memberikan sanksi kepada gurunya, ada kewenangan dari Kemendikbudristek. Kemudian juga untuk pelakunya, dalam proses sanksi yang diberikan. Karena itu kami sudah komunikasikan dengan Kemendikbudristek," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru berinisial EN membotaki rambut 19 siswinya di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sukodadi, Lamongan.

Tindakan tersebut dilakukan, karena belasan siswi tersebut tidak memakai ciput atau dalaman kerudung.

Kejadian pembotakan oleh oknum guru kepada siswa itu terjadi pada Rabu (23/8/2023). Ketika itu, para siswa akan pulang.

Akibat kejadian itu, belasan siswi yang rambutnya dicukur mengalami trauma dan memerlukan bantuan psikiater. Pendampingan psikis telah dilakukan pihak sekolah bersama dengan Dinas PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Lamongan.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved