Berita Madura

Dua Pria Diamankan Polres Sampang, Angkut 8 ribu Liter BBM Bersubsidi Tanpa Ada Izin Resmi

Tak tanggung-tanggung, jumlah BBM yang diangkat oleh mereka seberat 8.000 liter dengan menggunakan truk Nopol B 9062 UFA

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Gridoto
Polres Sampang amankan 2 pria dari Pasuruan dan Surabaya karena diduga lakukan penyalahgunaan bbm bersubsidi 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Perjalanan SN asal Kabupaten Pasuruan dan EH asal Kota Surabaya, Jawa Timur yang tengah mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar harus berhenti di Kabupaten Sampang, Madura.

Pasalnya, ke dua pria tersebut diduga terlibat penyalahgunaan BBM subsidi mengingat melakukan pengangkutan dan perniagaan tanpa dilengkapi surat izin.

Tak tanggung-tanggung, jumlah BBM yang diangkat oleh mereka seberat 8.000 liter dengan menggunakan truk Nopol B 9062 UFA.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto mengatakan bahwa, BBM Subsidi itu diangkut dari rumah seorang warga di Desa Tlontonraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura dengan harga, Rp 64,8 juta, pada (29/8/2023).

"BBM Subsidi itu rencananya akan dibawa ke Gresik, Jawa Timur, atas suruhan orang yang dikenal dengan nama DWI,"ujarnya, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Angkut BBM Subsidi Ribuan Liter, 2 Pria Asal Surabaya dan Pasuruan Dicegat Polisi di Sampang

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Di samping itu, kata Ipda Sujianto, Polsek Sokobanah mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Sehingga bergegas melakukan penelusuran. 

Alhasil, berkar koordinasi tim di lapangan, pengangkutan BBM subsidi itu berhasil dicegat di Jalan Raya Kecamatan Sokobanah. Dengan begitu, ke dua pelaku yang berperan sebagai supir dan kernet, sekaligus truk dibawa ke Mapolsek setempat. 

"Untuk motif ke dua pelaku, nekat menyalahgunakan BBM Subsidi untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi," tandasnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan Barang Bukti (BB), berupa Surat Jalan 200009/SJ/SAP/VIII/2023 tanggal 27 Agustus 2023 yang di berikan dari Direktur PT. Sinar Almas Perkasa dan salinannya warna merah.

"Termasuk, sebuah segel ocean petro energy dengan nomor register 4308 bekas pekai," terangnya. 

Akibat perbuatannya, SN dan EH disangkakan Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 55 undang-undang 6 tahun 2023.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya, paling lama 6 tahun, dan pidana paling banyak Rp 60 miliar," tegasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved