Berita Madura

Humas PT. Sumekar Eko Wahyudi Hadir Jadi Saksi Sidang Terdakwa Kasus Korupsi Kapal Gaib 2019

Dalam sidang tersebut, Humas PT Sumekar Eko Wahyudi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut di PN Tipikor Surabaya 

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Humas PT. Sumekar Eko Wahyudi (baju warna kuning) hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan kapal 'ghaib' PT. Sumekar 2019 di PN Tipikor Surabaya pada Rabu (6/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sidang lanjutan terhadap terdakwa AW dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian kapal 'ghaib' PT. Sumekar tahun 2019 berlangsung lancar dan tertib.

Dalam sidang tersebut, Humas PT Sumekar Eko Wahyudi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut di PN Tipikor Surabaya Jl. Raya Juanda No. 82-84, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (6/9/2023) pukul 08.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata menyampaikan bahwa sidang kali ini merupakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi pada BUMD Kabupaten Sumenep yaitu PT. Sumekar pada Pengadaan Kapal KMC Sumber Bangka 7 GT. 292 Bendera Indonesia dengan penyedia PT. Fajar Indah Lines Tahun 2019.

"Agenda sidang terdakwa AW dilanjutkan pemeriksaan saksi atas nama Eko Wahyudi yang meringankan terdakwa," ungkap Moch Indra Subrata pada Kamis (6/9/2023).

Hadir dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Slamet Pujiono dan dipimpin hakim majelis AA GD Agung Parnata, serta menghadirkan terdakwa AS  di dampingi oleh tim penasehat hukum.

Baca juga: Jaksa Sebut 2 Orang Saksi Pembuat Kapal Tongkang dan Cepat Mangkir dalam Sidang Tipikor PT Sumekar

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Alhamdulillah sidang berjalan lancar dan tertib, dalam sidang terdakwa AS telah memberikan keterangan sesuai dengan yang ada di dalam BAP. Sidang berakhir pukul 13.00 WIB," terangnya.

Moch. Indra Subrata mengatakan, untuk pekan depan akan digelar kembali sidang dengan agenda yang berbeda terhadap para terdakwa.

"Jadwal sidang minggu depan pemberian kesempatan pada terdakwa untuk menunjukan bukti-bukti surat," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved