Berita Sumenep

Jangan Asal Pakai Sepeda Listrik, Polres Sumenep Ingatkan Soal Aturan: Bukan Dipakai di Jalan Raya

Kasat Lantas Polres Sumenep AKP A. Nasution mengimbau agar warga pengguna sepeda listrik untuk tidak dipakai di jalan raya.

Editor: Aqwamit Torik
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Ilustrasi penggunaan sepeda listrik - Budi Kurniawan, Supervisior El Ectrobyke memberi arahan penggunaan sepeda listrik kepada penyewa, Jumat (6/5/2022) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kendaraan sepeda listrik kini mulai menjamur di Pulau Madura, Jawa Timur khususnya di Kabupaten Sumenep.

Sejumlah kalangan menggunakan sepeda listrik untuk moda transportasi.

Hal ini mendapatkan respon dari Kasat Lantas Polres Sumenep AKP A. Nasution.

Ia mengimbau agar warga pengguna sepeda listrik untuk tidak dipakai di jalan raya.

Sebab terdapat peraturan mengenai penggunaan sepeda listrik.

Baca juga: Harga Sepeda Listrik Terbaru Dari Rp4 hingga Rp7 Jutaan, Merk United, Uwinfly, Selis, Goda, Exotic

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Selain itu batasan umur juga diperhatikan.

"Sepeda listrik ini sudah jelas tidak boleh digunakan di jalan raya, itu hanya boleh dipakai lokasi perkantoran atau pemukiman saja," tegas AKP A. Nasution pada TribunMadura.com, Rabu (6/9/2023).

Bahkan lanjutnya, aturan penggunaan sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dari itulah kata AKP A. Nasution, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Penggunaan sepeda listrik juga tidak diberikan untuk anak di bawah usia 17 tahun.

Maka berdasarkan aturan tersebut, penggunaan sepeda listrik hanya di tempat-tempat atau jalan tertentu dan bukan di jalan raya yang sibuk.

"Jadi tidak boleh ke jalan raya, dan kita sudah menghimbau baik di jalanan maupun ke- sekolah-sekolah," pungkasnya.

Dengan segala upaya tersebut, pihaknya berharap warga Sumenep bisa lebih memahami pentingnya mematuhi aturan penggunaan sepeda listrik demi keamanan dan keselamatan bersama.

Ilustrasi sepeda listrik Goda dan Uwinfly - Cek harga sepeda listrik mulai Rp 4 jutaan
Ilustrasi sepeda listrik Goda dan Uwinfly - Cek harga sepeda listrik mulai Rp 4 jutaan (Kolase)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved