Beda Pinjol dan Paylater, Dua Metode Transaksi yang Banyak Digunakan Masyarakat, Sekilas Mirip

Bahasa pinjol dan paylater tak asing bagi sebagian pengguna smartphone. Keduanya menjadi metode transaksi pembayaran yang banyak digunakan.

Editor: Aqwamit Torik
Freepik.com
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) 

Dalam praktiknya, mereka bertransaksi menggunakan sistem elektronik berbasis internet.

Sebaliknya, paylater adalah metode pembayaran yang memungkinkan penggunanya melakukan pembelian barang atau jasa secara langsung.

"Namun pembayaran dilakukan di kemudian hari, sesuai dengan angsuran dan jatuh tempo yang dipilih," lanjutnya.

2. Aturan soal pinjol dan paylater

Sarjito juga mengungkapkan bahwa pinjol yang disebut juga sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) diatur oleh OJK.

Aturan pinjaman online ini berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022.

Berbeda dengan pinjol, transaksi peminjaman dana lewat paylater tidak diatur oleh OJK.

"Paylater khan produk di perusahaan pembiayaan (sehingga OJK tidak mengatur paylater)," tambah dia.

3. Jenis perusahaan

Terpisah, Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin mengatakan bahwa perusahaan pinjol dan paylater berbeda.

"(Dengan paylater) kamu bisa beli barang tapi bayarnya nyicil. Perusahaan bekerja sama dengan perusahaan fintech (selaku) penyedia pinjaman dana," ujarnya.

Sementara itu, perusahaan pinjol merupakan perusahaan fintech yang akan langsung memberikan dana pinjaman kepada peminjam.

Perusahaan fintech merupakan perusahaan yang memberikan layanan transaksi keuangan dengan menggabungkan bidang teknologi.

Sebaliknya, perusahaan yang menerapkan sistem paylater belum tentu merupakan perusahaan fintech.

Sebagai contoh, perusahaan yang punya sistem paylater yakni Shopee, Gojek, atau Traveloka.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved