Berita Jember

Sales Rokok Nyaris Dihakimi Massa, Ketahuan Curi Kotak Amal Masjid di Jember, Untuk Ganti Rugi

Pria yang bekerja sebagai sales rokok ini, ditangkap warga saat kepergok mengambil uang di dalam kotak amal Masjid AL-Hidayah

Editor: Samsul Arifin
istimewa/TribunMadura.com
Pencuri isi kota Amal Masjid di Desa/Kecamatan Kalisat Jember saat diamankan polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Jajaran Polisi Polsek Kalisat, Polres Jember mengamankan Muhammad Reza Kadavi (27), pria yang diduga kuat mencuri isi kotak amal di masjid.

Pria yang bekerja sebagai sales rokok ini, ditangkap warga saat kepergok mengambil uang di dalam kotak amal Masjid AL-Hidayah di Dusun Barat Desa/Kecamatan Kalisat Jember.

Kapolsek Kalisat, AKP Istono mengungkapkan tersangka melakukan aksinya , dengan cara membuka kotak amal yang ada di halaman depan masjid menggunakan kunci palsu, saat siang hari.

"Lalu pelaku mengambil uang tunai sebanyak Rp.835.800 yang ada di dalam kotak amal tersebut, lalu memasukkannya ke dalam jaketnya," ujarnya, Rabu (13/9/2023)

Menurutnya, pelaku nyaris amuk warga saat ketahuan melakukan pencurian tersebut. Kata dia, beruntung polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan maling ini.

Baca juga: Cerita Pilu Imigran Ilegal Asal Jember Kerja di Rusia Tidak Digaji Hingga Dikunci di Dalam Apartemen

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com

"Kemudian, Tim Senyap Polsek Kalisat segera mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya lalu membawa ke Polsek Kalisat untuk proses sidik," tutur Istono

Berdasarkan keterangan sementara, Istono mengungkapkan pelaku melakukan mencuri uang jamaah di masjid tersebut, untuk mengganti duit hasil penjualan rokok yang telah dipakai sebelumnya.

"Dia sebagai sales rokok mengunakan uang hasil salesannya. Sehingga uang curian itu rencananya untuk menganti uang salesan yang telah dipakai itu," imbuhnya.

Sementara ini, Istono menjerat tersangka dengan pasal 364 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian.

Sementara barang bukti yang telah disita oleh polisi, kata Istono, berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu buah obeng milik pelaku.

"Lalu satu buah gembok dan uang hasil curian dari pelaku," ulasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved