CPNS 2023

Berapa Passing Grade SKD CPNS 2023 atau Nilai Ambang Batas Agar Bisa Lolos Seleksi? Simak Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 ditentukan sebagai batasan dinyatakan lolos seleksi CPNS 2023

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/BOBBY KOLOWAY
Pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 Pemkot Surabaya di Gelora Pancasila, Senin (20/9/2021). 

TRIBUNMADURA.COM - Simak nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 ditentukan sebagai batasan dinyatakan lolos seleksi.

Pada artikel ini terdapat jumlah soal tes SKD CPNS dan berapa yang harus dijawab benar.

Simak juga passing grade bobot soal TWK dan TIU.

Baca juga: Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Segera Cek dan Simak Jadwal Rekrutmennya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.

Nantinya, nilai ambang batas CPNS 2023 ini akan digunakan peserta sebagai acuan setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Setelah itu, peserta akan mengikuti SKD dengan menganut nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023.

Lantas, berapa nilai ambang batas SKD CPNS 2023?

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD ini terdiri dari tiga tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).

Jumlah Soal Tes SKD

- TWK: 30 soal

- TIU: 35 soal

- TKP: 45 soal

Jadi, untuk keseluruhan tes SKD ini terdapat 110 soal yang harus dikerjakan.

Bobot Soal SKD CPNS 2023

Untuk materi TWK dan TIU jika menjawab dengan jawaban benar maka mendapat nilai 5.

Sedangkan jika jawaban salah atau tidak menjawab maka mendapat nilai 0.

Selanjutnya, untuk tes TKP jika jawaban benar akan mendapat nilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5.

Jika tidak menjawab akan mendapat nilai 0.

Ada juga nilai komulatif tertinggi untuk TWK ini adalah 150 poin, TIU 175 poin, serta TKP 225 poin.

Dengan hasil semuanya TWK, TIU, dan TKP adalah 550 poin.

Hal itu sebagai acuan jika mengikuti seleksi CPNS 2023 ini, inilah passing grade atau nilai ambang batas SKD bagi peserta umum dan khusus.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 Peserta Umum

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 Peserta Khusus

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved