Berita Gresik

Viral Curhatan Infaq Sebesar Rp1,2 Juta di SMAN di Gresik, Pihak Sekolah Tegas Membantah

Postingan tersebut diunggah akun Facebook NCguzz Rwt di grup Facebook Kedamean Terkini

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Tangkapan layar
Curhatan di media sosial Facebook soal infaq sebesar Rp1,2 juta di salah SMAN di Gresik. 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Beredar unggahan pembayaran infaq dipatok 1,2 juta di SMAN 1 Kedamean, Kabupaten Gresik. Kepala Sekolah SMAN 1 Kedamean, Agus Setiawan membantah.

Postingan tersebut diunggah akun Facebook NCguzz Rwt di grup Facebook Kedamean Terkini.

Kepala SMAN 1 Kedamean, Agus Setiawan membantah unggahan tersebut. Dia menyebut sudah mengetahui identitas si pengunggah. Diketahui si pengunggah tersebut tidak hadir dalam rapat komite dan wali murid.

"Padahal dia tidak datang,tidak ada kata infaq yang komite disampaikan. Angka 1,2 itu ada yang menyumbang buktinya tulisan tangan ibu, pengungah saudaranya dari siswa. Karena tidak datang karena sepenggal, efeknya kemana-mana," kata Agus sapaan akrabnya, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut, Agus menyampaikan rapat komite rembukan ngomong perkembangan sekolahan progress report, mulai akademik kesiswaan dari segi sarpras ini setelah itu ada narsum motivator karena parenting.

Baca juga: Akhir Tragis Pria Mau Berangkat Kerja, Ditemukan Tak Bernyawa di Gubuk Persawahan di Gresik

Informasi lengkap dan menarik Berita Gresik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Tinggal ketua komite dan dua pengurus. Kekurangan dana operasional kita tutup bareng kita topang bersama, setelah itu diarahkan masing-masing ke wali kelasnya, dikasih satu lembar kertas masing-masing walimurid hadir. Kertas kosong, cuman harus ditulis nama, alamat, nomor hp, nama siswa kelas, kesanggupan sumbangan dalam 1 tahun. Makanya nilainya variatif ada yang tidak menulis, karena tidak hadir, ragu, atau tidak mampu, kalau ada yang tidak mampu keberatan mampu komunikasi dengan saya ada di sini sampai siang. Ada yang kesana tidak mampu saya minta keterangan tidak mampu," bebernya.

Hal tersebut menurutnya sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) bahwa komite berhak melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsi dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

"Jadi kami tegaskan bukan pungutan, dan dana sumbangan ini adalah murni inisiatif pihak komite yang disepakati bersama. Bukan dari sekolah," katanya.

Sementara itu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Kabupaten Gresik, Kiswanto bungkam. Enggan merespon adanya keluhan yang melibatkan sekolah. Hingga berita ini diturunkan, Kiswanto tak kunjung merespon. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved