Guru Dimutasi Kepsek Gegara Toilet

Kronologi Lengkap Guru di Pamekasan Diputus Sepihak, Gegara Protes Toilet Sekolah Bayar Rp 500

Alasannya karena MAN 1 Pamekasan adalah sekolah milik negara yang semua fasilitas di sekolah tersebut diperuntukkan gratis untuk siswa

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Tangkapan layar
Mohammad Arif, mantan guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Pamekasan, yang dimutasi sepihak gegera protes mengenai masuk kamar mandi dan toilet sekolah bayar. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Mohammad Arif, mantan guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Pamekasan, Madura buka suara mengenai kronologi lengkap mengenai alasan dirinya dimutasi sepihak gegara protes masalah aturan pmasuk kamar mandi dan toilet sekolah berbayar.

Kata dia, peristiwa ini bermula saat Nokman Afandi baru masuk dan menjabat sebagai Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan.

Suatu waktu digelar rapat sekolah yang membahas mengenai aturan siswa masuk ke kamar mandi dan toilet sekolah yang harus membayar Rp 500 rupiah.

Dalam rapat itu, pria yang akrab disapa Arif ini protes tidak setuju.

Alasannya karena MAN 1 Pamekasan adalah sekolah milik negara yang semua fasilitas di sekolah tersebut diperuntukkan gratis untuk siswa.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa IAIN Pamekasan Demo Kenang September Hitam, Usung Miniatur Keranda Negara Berdosa

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Karena tidak ada sinkronisasi antara pendapat saya dengan pak Nokman sebagai Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, saya mendapatkan tindakan yang tidak mengenakkan," kata Arif, Jumat (22/9/2023).

Tindakan tidak mengenakkan yang dirasakan Arif itu bermula dari diberhentikan sebagai anggota pengendalian mutu (pengemut) MAN 1 Pamekasan.

Pengakuan dia, saat diberhentikan sebagai anggota pengemut tersebut, tidak ada pemberitahuan terhadap dirinya.

"Keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pak Nokman," protesnya.

Mantan Waka Kesiswaan MAN 1 Pamekasan ini baru mengetahui dirinya dikeluarkan dari anggota pengemut saat memasuki ajaran tahun baru.

"Saya lupa tahunnya, di situ tidak tercantum nama saya sebagai anggota pengemut," kenang Arif.

Saat mengetahui hal itu, Arif mengaku hanya bisa diam.

"Karena kata pak Nokman semua keputusan sekolah pasti berdasarkan keputusan kepala sekolah yang tidak boleh diganggu gugat," bebernya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved