Berita Viral

Sosok Grace, Wanita yang Gugat Eks Tunangan Ratusan Juta Rupiah, Simak Bantahan Sang Mantan

Inilah sosok Grace wanita yang gugat mantan tunangan ratusan juta rupiah. Hal itu terjadi setelah mereka batal menikah.

Editor: Januar
kolase instagram/tribun jakarta
Grace, gadis Depok yang menggugat mantan tunangan setelah batal menikah 

“Jadi Grace bekerjasama dengan PT Tri Putra Hijau. Ini ada Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) mereka. Awalnya PT milik Adi Sihombing ini mendapat proyek pekerjaan. Adi dan Eko temanku dan juga mengenal Grace,” kata Paulus.

“Mereka kekurangan dana untuk mengerjakan proyek. Mereka bilang ke aku gimana kalau aku aja yang modali. Atau kalau uang si Grace dipakai. Profitnya bisa dipakai nambahi uang nikah. Aku bilang ke mereka, berhubungan aja langsung,” ujar Paulus mengilustrasikan sumber masalah yang menyeret namanya.

Setelah itu, kerja sama disepakati oleh Grace. Grace berturut-turut mengirimkan dana investasinya melalui Rekening Paulus ke PT Tri Putra Hijau.

Sambung Paulus, uang itu sudah diserahkan ke PT Tri Putra Hijau, dan sudah diakui telah diterima Adi Sihombing dan Eko Franseda Sinaga.

Kerja sama Grace dan PT Tri Putra Hijau pun bermasalah.

Grace kemudian menuding bahwa Paulus terlibat mengambil uangnya.

Padahal, kata Paulus dirinya tak menikmati satu peser rupiah pun.

“Bahkan, saya ikut menagih uang Grace ke kediaman orangtua Eko Franseda Sinaga ke Balige. Jadi sejak perjanjian, wanprestasi dan perselisihan mereka itu, saya tidak menikmati rupiah income-nya,” kata Paulus.

Paulus pun merasa namanya dirugikan.

Sebab tudingan Rp 200 juta seperti yang beredar di Twitter dan YouTube menyebut dirinya melarikan uang adalah hal yang tidak benar.

Justru yang ada, Grace mengalami wanprestasi atas investasi yang ia jalankan.

“Makanya saya heran. Hubungan hukum ke saya apa. Rp 200 juta uang yang saya disebut larikan itu uang apa? Yang ada uang Rp 100 juta itu uang dia nanam investasi,” kata Paulus.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved