Berita Malang

Tawarkan Tumpangan, Sopir Sayur Justru Ajak Wanita di Malang ke Tempat Sepi, Ending Lampiaskan Nafsu

Veri Cidiawanto (35) asal Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang nekat mencabuli perempuan yang baru dikenalnya

Editor: Januar
TribunMadura/ Lu'lu'ul Isnainiyah
Veri Cidiawanto (35) asal Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang nekat mencabuli perempuan yang baru dikenalnya dengan modus menawari tumpangan 

Namun, pada kejadian ini, tersangka justru memaksa korban dengan melepas pakaian korban.

Korban sempat melawan dan menolak perlakuan tersangka. Sehingga terjadi kekerasan yang dilakukan oleh tersangka dengan memukul bibir korban hingga berdarah.

"Setelah kejadian, tersangka meninggalkan korban. Kemudian, korban diselamatkan oleh warga," terangnya.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro menambahkan, tersangka dengan korban tidak ada hubungan sebelumnya. Dan mereka baru bertemu di lokasi tersebut.

"Korban dan pelaku tidak ada hubungan apa-apa. Karena modusnya menawarkan tumpangan untuk kembali ke Pasuruan," imbuhnya.

Selain itu, Wahyu mengungkapkan bahwa sudah berkeluarga. Sehari-hari ia bekerja sebagai sopir.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved