Berita Entertainment

Dea Kapok Jual Konten Dewasa di OnlyFans, Berakhir Dipenjara saat Hamil sampai Depresi, 'Nggak Lagi'

Dea OnlyFans kini bebas dari penjara. Artis cantik ini lantas mengaku kapok berjualan konten dewasa di OnlyFans.

Tribunnews.com
Dea terpaksa mendekam di penjara usai berjualan konten dewasa di OnlyFans. Setelah bebas, ia lantas mengaku kapok dan tak ingin mengulanginya. 

Namun, kuasa hukum Dea, Herlambang Ponco menepis hal tersebut, seperti dikutip TribunMadura.com dari Tribunnews.com.

"Kami kan ngomong ke publik itu juga harus ada tidak mungkin berkata bohong, kalau saya berkata bohong kan otomatis ada konsekuensi hukum, gitu aja," tegas Herlambang.

Dea sendiri saat mengakui kehamilannya telah memberikan bukti hasil pemeriksaan janin atau foto USG ke penyidik.

"Karena memang kan proses pemeriksaan kehamilan itu di kedokteran dua minggu sekali, jadi nanti baru minggu depan untuk proses secara menyeluruh gimana perkembangan janin dan sebagainya kita berikan kepada kepolisian itu Minggu depan," katanya.

Baca juga: Pesan Menyentuh Simon Cowell ke Putri Ariani, Usai Juara 4 di Americas Got Talent, Bagai Berlian

Dea dan kuasa hukumnya.
Dea dan kuasa hukumnya. (Tribunnews.com)

Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan.

Dea rupanya merasa begitu tertekan dengan kondisinya saat itu.

Malahan, Dea sempat melakukan percobaan mengakhiri hidup sampai empat kali.

"Saya udah coba bunuh diri empat kali, udah empat kali coba bunuh diri," kata Dea OnlyFans, dikutip dari YouTube OFFICIAL NITNOT.

Namun ia mengungkap bahwa upayanya tersebut bukan karena terseret kasus hukum.

Melainkan karena memikirkan nasib jabang bayi yang dikandungnya.

"Tapi saya bukan karena terlibat hukum, saya harus mempertanggungjawabkan kesalahan saya," ujar Dea.

"Yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bakal gimana kalau saya masih berlarut-larut dalam masalah seperti ini."

"Anak ini gimana itu yang saya sedihkan," paparnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonis Dea dengan 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Setelah bebas, Dea mengaku tak mau lagi membuat konten video dewasa.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved