Berita Jatim
Sudah Lepas Kangen, Pria Surabaya Malah Sebarkan Video Panas TKW Tulungagung, Ortu Korban Geram
MFF, warga Surabaya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan dakwaan menyebarkan konten pornografi, Senin (2/10/2023).
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Seorang warga Surabaya menyebarkan video panas seorang TKW asal Tulungagung.
MFF, warga Surabaya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan dakwaan menyebarkan konten pornografi, Senin (2/10/2023).
MFF sengaja menyebar foto dan video EN, mantan kekasihnya karena tidak rela diputuskan.
EN adalah seorang tenaga kerja migran wanita atau TKW asal Kabupaten Tulungagung yang bekerja di Hongkong.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, keduanya kenal melalui aplikasi kencan Tantan pada Maret 2022 silam.
“Dari aplikasi Tantan itu keduanya jadi dekat, lalu pacaran. MFF ini sempat menemui EN di Hongkong,” ungkap Amri.
Saat di Hongkong itulah MFF dan EN sempat bertemu untuk melepas kangen.
Baca juga: Viral TKW Asal Bangkalan Setahun Terlantar di Malaysia, Pihak Keluarga Bergerak Upayakan Pemulangan
Kesempatan itu dimanfaatkan MFF untuk mengambil gambar EN dengan posisi tidak senonoh.
Foto dan video itu diam-diam disimpan MFF di telepon genggamnya, lalu dia balik ke Surabaya.
“Foto dan videonya ada yang bermuatan pornografi karena ada posenya yang telanjang,” sambung Amri.
Dalam perjalanan hubungan asmara keduanya, MFF lebih banyak menjadi beban bagi EN.
Awalnya dia meminjam uang Rp 200 juta kepada EN dan tidak pernah dikembalikan.
Selanjutnya MFF selalu minta uang kepada EN jika sedang butuh sesuatu.
Karena perilaku MFF ini lama-kelamaan EN merasa hanya dimanfaatkan dan diporoti.
Akhirnya EN memutuskan hubungan asmaranya dengan MFF.
Namun MFF yang tidak mau diputuskan mengancam akan menyebarkan rekaman dan video dengan pose tak senonoh milik EN.
“MFF akhirnya benar-benar menyebarkan foto dan video itu kepada orang tua EN, pada Maret 2023 lalu. Orang tua EN geram lalu melapor ke polisi,” papar Amri.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan meminta pendapat para ahli.
EN yang ada di Hongkong juga sempat pulang untuk dimintai keterangan.
Kejaksaan pun menerima pelimpahan perkara ini setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Hari ini kami menghadirkan saksi dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur. Ahli menyatakan , perbuatan terdakwa memenuhi unsur melakukan transmisi muatan elektronik yang melanggar kesusilaan,” ungkap Amri.
Sidang ditunda Minggu depan dan Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan ahli pidana.
Lebih jauh Amri mengatakan, pihaknya memberi perhatian khusus pada kasus ini karena melibatkan pekerja migran perempuan.
Pihaknya tidak ingin ada pekerja migran perempuan lain yang menjadi korban seperti EN.
Apalagi Tulungagung merupakan salah satu basis pekerja migran terbesar di Jawa Timur maupun Indonesia.
“Mereka sudah berjuang mendatangkan devisa ke negara. Karena itu mereka harus dilindungi,” pungkas Amri.
JPU sebelumnya mendakwa MFF melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Saat ini terdakwa MFF menjalani penahanan Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
PKS Jatim Borong 2 Penghargaan, Ketua Fraksi Torehkan Capaian Tak Main-main |
![]() |
---|
Respon Gubernur Khofifah Soal Kabar PHK Massal PT Gudang Garam: Itu Pensiun Dini |
![]() |
---|
Respon Terbaru DPRD Jatim soal Tunjangan Perumahan Rp 49 Juta: Yang Penting Tidak Melanggar |
![]() |
---|
Polda Jatim Sebut Kerusuhan di Surabaya Ada yang Menunggangi: Ada 2 Pelaku yang Mengaku |
![]() |
---|
Kasus Mutilasi yang Ditemukan di Pacet Mojokerto, Diduga Korban dan Pelaku Sepasang Kekasih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.