Berita Surabaya
Nasib Terkini Dokter Gadungan Susanto, Merengek saat Dengar Vonis untuk Dirinya: Mohon Keringanan
Tongani Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis penjara terhadapnya selama 3 tahun 6 bulan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Susanto, dokter gadungan terhindar dari hukuman maksimal.
Tongani Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis penjara terhadapnya selama 3 tahun 6 bulan.
Diketahui sebelumnya, Ugik Ramantyo Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut agar pria asal Grobogan, Jawa Tengah itu dikenakan hukuman selama 4 tahun penjara.
Sidang vonis itu digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri, Rabu (4/10/2023).
Susanto menghadapi sidang putusan secara daring. Kendati hukuman yang diterima lebih ringan, Susanto ternyata tidak lapang dada dan memohon keringan kepada majelis hakim.
"Mohon keringanan sekali lagi Yang Mulia," ucap Susanto.
Tongani menjabarkan Susanto telah terbukti melakukan tindakan penipuan dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri. Salah satu cara yang digunakan memakai identitas palsu. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Dalam memutus perkara ini Tongani menjelaskan telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan perbuatan Susanto, meresahkan masyarakat, menciderai profesi dokter, dan seorang residivis. Sedangkan hal yang meringankan terus terang, mengaku bersalah, sehingga sidang berjalan lancar.
Baca juga: Rengekan Dokter Gadungan dari Lapas Sidoarjo saat Ikuti Sidang: Saya Tidak Ingin Dihukum Berat
"Hak terdakwa (Susanto) bila mengajukan banding. Bisa saja hasil pengajuan banding bisa memperingan hukuman, tapi juga bisa malah sebaliknya," ucap Tongani.
Sebagai catatan, ketika kasus ini mencuat banyak publik yang terheran-heran dengan ulah Susanto. Susanto dianggap orang cerdas karena bisa menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya hingga bisa menjadi dokter di klinik wilayah kerja Pertamina, Cepu, selama 2 tahun. Ternyata aksi itu bukan pertama kali. Di internet banyak catatan kriminal Susanto melakukan penipuan sampai pernah menjadi direktur rumah sakit di Jawa Tengah dan dokter obgyn di Kalimantan .
Jemmy Sandra Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebelum kasus ini diputus telah menyatakan sikap akan melakukan banding Susanto mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan. Hanya saja, ketika sekarang dikonfirmasi mengatakan masih pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir selama 7 hari," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Massa Jarah Fasilitas Gedung Negara Grahadi, Rusak Sejumlah Kendaraan, Wartawan: Motor Saya Dirusak |
![]() |
---|
Seusai Bakar Gedung Negara Grahadi, Massa Misterius Bakar Markas Polsek Tegalsari dan Menjarah |
![]() |
---|
Ditekan Terus oleh Brimob Bertameng dan Bawa Pentungan, Massa Aksi di Surabaya Bertahan Semampunya |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga, Taman Zakat Luncurkan Taman Gizi untuk Budidaya Ayam Petelur |
![]() |
---|
Demo Ojol Dilindas Rantis Brimob Memanas di Surabaya , Polisi Tembak Gas Air Mata, Suasana Mencekam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.