Berita Sumenep

3 Raperda Populis di Sumenep Segera Dibahas, Fraksi PDIP Berharap Ada Ruang Partisipasi Publik

Ada tiga Raperda yang berkaitan langsung dengan masyarakat dan akan segera dibahas tutas oleh panitia khusus (pansus) pada Oktober 2023 ini

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Ketua Komisi 1 DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ada tiga Raperda yang berkaitan langsung dengan masyarakat dan akan segera dibahas tutas oleh panitia khusus (pansus) pada Oktober 2023 ini.

Tiga Raperda itu diantaranya, Raperda Reforma Agraria, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath berharap tiga Raperda populis yang akan dibahas Pansus pada Oktober ini berharap ada ruang publik bagi Masyarakat.

"Fraksi PDI Perjuangan berharap pansus dapat membuka ruang seluas-luasnya untuk partisipasi masyarakat dalam pembahasan tiga raperda ini," terang Darul Hasyim Fath, Kamis (5/10/2023).

Pihaknya mengungkapkan, bahwa Raperda Reforma Agraria berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat.

Darul mencontohkan seperti para petani miskin yang tidak mempunyai lahan sekadar bekerja sebagai buruh tani dari tuan-tuan tanah borjuis.

Baca juga: Redistribusi Tanah di Sumenep Menunggu Raperda Reforma Agraria

Demikian pula Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, hal itu erat kaitannya para pedagang kecil yang berjibaku mempertahankan pendapatannya di tengah dominasi para konglomerat yang menguasai pasar dengan gerai-gerai dan toko-toko swalayan yang bertebaran mulai dari perkotaan hingga ke pelosok-pelosok kecamatan.

"Mereka para petambak udang yang kalah bersaing dengan investor kaya raya," lanjutnya.

Selain itu tambahnya, pembahasan Raperda Reforma Agraria yang membutuhkan keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai stakeholder terpenting dalam implementasi reforma agraria.

Begitu juga dengan lembaga atau badan usaha milik negara yang selama ini mengelola hak atas tanah negara seperti hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pengelolaan hutan negara dan lain sebagainya.

Begitu juga dengan dua raperda usul prakarsa DPRD lainnya, seperti Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda Pedomana Pengendalian Pencemaran Permukaan Air bagi Usaha Tambak Udang juga tak jauh berbeda.

Legislator Pulau Masalembu ini berharap, agar pembahasan raperda dapat menjadi jalan ijtihad untuk menghasilkan produk hukum yang betul-betul jelas keberpihakannya pada rakyat.

Karena sejatinya kata Darul, raperda itu memang telah ditunggu oleh masyarakat luas.

"Mari kita tegaskan kembali eksistensi kita sebagai wakil rakyat yang sanggup merepresentasikan kepentingan masyarakat konstituen kita sebagai wujud darma bakti kita untuk bangsa dan negara," katanya.

"Semoga ikhtiar kita dapat membuka jalan kemudahan atas setiap upaya kita bersama untuk tetap melanjutkan visi misi pemerintah kabupaten sumenep mewujudkan sumenep maju dan sejahtera," harapnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved