Berita Entertainment

Nasib Artis Tak Kuat Dianiaya Pacar PNS selama 1 Tahun, Kini Cari Bantuan Polisi: Dia Janji Menikahi

Satu tahun dianiaya pacar PNS, artis ini akhirnya tak kuat. Kini, dia mencari bantuan polisi dan membeberkan kronologinya.

Kompas.com/Vincentius Mario
Sosok artis cantik yang dianiaya pacar PNS selama 1 tahun. Kini dia mencari bantuan polisi untuk mengusut penganiayaan tersebut. 

Di Ngawi, Jawa Timur, penganiayaan pernah terjadi oleh mama muda, Hesti Wulandari (23).

Perbuatan keji itu dilakukan oleh Ketua RT Warsito (58).

Kedua warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi tersebut, diketahui punya hubungan asmara, walaupun mereka telah berkeluarga.

"Saya terbawa emosi karena cuma dimanfaatkan sama korban. Hanya mau diajak berhubungan ketika saya ada uang," ujar Warsito, Minggu (4/6/2023).

Baca juga: Terjadi Lagi Penganiayaan Seperti Kasus Mario Dandy, Anak Polisi Arogan Aniaya Teman

Akan tetapi ketika Warsito tidak punya uang, Selain ogah berhubungan dengannya, Hesti juga memblokir nomor telepon Warsito. 

Menurut dia, sebelum terjadi pembacokan, korban dihampiri Warsito di rumahnya untuk menanyakan, alasan nomor teleponnya diblokir oleh Hesti.

"Korban tetap menolak (diajak berhubungan). Padahal sebelumnya sudah beberapa kali diberi sejumlah uang," ungkapnya.

"Hubungan saya sama korban belum genap satu tahun. Selama ini berhubungan badan di rumah korban," tuntas Warsito.

Motif terungkap

Satreskrim Polres Ngawi membeberkan motif Warsito (58), Ketua RT sekaligus pelaku pembacokan ibu muda Hesti Wulandari (23), Rabu (17/5/2023).

Keduanya merupakan warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. Peristiwa tersebut terjadi di rumah Hesti.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Ngawi Ipda Agus Marsanto menuturkan, motif pelaku nekat melakukan perbuatan keji itu karena soal asmara. 

"Pelaku saat itu meminta berhubungan badan. Namun ditolak oleh korban. Pelaku marah dan langsung membacok korban hingga terkena tangan dan kepala," ujarnya, Kamis (1/6/2023).

Akibatnya, lanjut dia, korban langsung jatuh tersungkur setelah menerima sabetan senjata tajam dari pelaku.

"Setelah gelar perkara, kami tetapkan pelaku sebagai tersangka," jelas Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Warsito yang juga merupakan bapak 3 anak itu harus mendekam di sel tahanan Polres Ngawi. 

"Pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandas Ipda Agus.


-----

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Berita Madura dan berita seleb lainnya.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved