Berita Madiun

Diajak Masuk Hutan untuk Obati Penyakit, Gadis ABG di Madiun Jadi Pelampiasan Nafsu Dukun Palsu

Pilunya nasib gadis ABG asal Madiun. Gadis itu jadi korban nafsu dukun palsu. Bermula dari sakit mata.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
TribunMadura/ Febrianto Ramadani
WS (Baju Tahanan), pelaku persetubuhan terhadap S, gadis dibawah umur, diperiksa penyidik Unit PPA Polres Madiun Jumat siang (13/10/2023). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN- Pilunya nasib gadis ABG asal Madiun.

Sambil mengenakan baju tahanan, WS hanya bisa tertunduk malu, ketika diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Madiun, Jumat siang (13/10/2023).

Pria berusia 48 tahun tersebut terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran memperdayai seorang gadis di bawah umur berinisial S (16).

Tak tanggung tanggung, modus pelaku melancarkan aksi bejatnya yakni mengaku sebagai dukun.

Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun Iptu Johan menuturkan, perbuatan tak senonoh WS terungkap setelah S mengeluhkan rasa sakit pada organ intimnya.

"Saat diperiksa di RSUD Dolopo 5 Oktober kemarin, selain mengeluh sakit, ternyata tulang selangkangan korban juga rusak patah," ujar Iptu Johan, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Sosok Mbah Suro, Dukun PKI yang Kebal Senjata, Pasukan RPKAD Harus Turun untuk Melumpuhkannya

Dirinya juga menuturkan, kasus ini bermula ketika Ayahanda S mengalami sakit mata.

Mengetahui jenis penyakit yang diderita, WS inisiatif melakukan pengobatan pada 13 September 2023.

"WS kemudian mengajak S mengambil air di Jatilawang malam hari, yang notabene daerah keramat. Setelah itu korban disinggahkan ke sebuah gubuk tengah hutan," tuturnya.

Menurutnya, korban mau menerima ajakan WS karena diiming imingi ingin bapaknya sembuh.

Ditambah juga sebagai syarat pengobatan, ikut pelaku mengambil air sebagai ritual.

"Korban disetubuhi satu kali. Karena korban merasa sakit itulah, orang tuanya tidak terima dan melaporkan pelaku pada 7 Oktober," ungkapnya.

Dari keterangan yang didapat, lanjut Iptu Johan, pelaku mengaku tidak punya ilmu spiritual. Hanya berprofesi sebagai buruh tani dan menawarkan keluarga korban mengobati penyakit mata.

"Barang bukti yang disita adalah pakaian korban dan pelaku. Kami jerat pelaku Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, ancamannya hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya.


Informasi lengkap dan menarik lainya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved