Berita Bangkalan

Akhir Kasus Pajak Tak Beres Warung Makan Bebek Madura, Pj Bupati Bangkalan: Saya Tidak Mau Tahu

Inilah akhir kasus pajak bermasalah warung makan bebek di Bangkalan. Par pengusaha tak bisa berkutik

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie dan perwakilan serta pengusaha kuliner bersepakat dalam bingkai sinergitas dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui tertib retribusi dan pajak rumah makan di Pendapa Agung, Kamis (19/10/2023) malam 

Tidak terbantahkan bahwa Warung Bebek Sinjay selama ini menjadi ikon kuliner khas menu bebek di Kabupaten Bangkalan. Sedikitnya ada empat cabang di Bangkalan telah didirikan untuk mempertahankan brand di tengah semakin menjamurnya rumah-rumah makan dan restoran dalam beberapa tahun terakhir.

“Tetapi saya mohon bapak tetap berkomitmen karena uang yang bapak pungut dari masyarakat itu sebagian adalah hak kami selaku pemerintah daerah. Karena pajaknya di situ, saya sampaikan begitu,” terang Arief.

Seperti diketahui, permasalahan pajak restoran awalnya terkuak dalam rapat hearing antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Bangkalan. Diketahui, pajak yang harus dibayarkan Bebek Sinjay dalam satu tahun sebesar Rp 5,9 miliar. Namun yang dibayarkan hanya sekitar Rp 700 juta.

Hal itu kemudian dipaparkan Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani, H Musawwir dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bangkalan terhadap Pengantar Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada 5 Oktober 2023.

Musawwir membeberkan, besaran nilai Pajak Restoran sebesar Rp 5,9 miliar itu diperoleh dari 1.800 ekor bebek per hari dikalikan 4 potong daging bebek, sama dengan 7.200 porsi nasi bebek.

Setiap porsi menu nasi bebek plus minuman seharga Rp 23.000, sehingga Pajak Restoran sebesar 10 persen diketahui senilai Rp 2.300.

Nah, Rp 2.300 itu kemudian dikalikan 7.200 porsi, maka diketahui total Pajak Restoran dari para konsumen selaku wajib pajak terkumpul sejumlah Rp 16.560.000 atau Rp 16,5 juta per hari yang dititipkan ke pengusaha restoran.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Arief menambahkan, Pemda Banngkalan berkewajiban dengan adanya otonomi daerah memungut pajak rumah makan yang dititipkan kepada para pengusaha

kuliner. Ketika makan di di Nya’ Lete’, Bebek Rizky, RM Suramadu, RM Amboina dan rumah makan yang lain, konsumen selaku wajib pajak berkewajiban membayar 10 persen PPN yang diserahkan kepada negara.

“Saya hanya melaksanakan tugas, biasa-biasa saja karena apa yang saya lakukan sangat basic (dasar). Bukan sesuatu yang hebat, proses mendasar tentang pemerintahan dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.

Persoalan pajak juga dihadapi Pemkab Sumenep.

Sebanyak 954 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura menunggak kendaraan pajak bermotor.

Data tersebut yang tercatat di kantor Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP ) Samsat Sumenep.

Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep Hidayaturrahman mengatakan, bahwa dari 954 kendaraan atau inventaris dinas tersebut termasuk kendaraan roda 4 dan roda 2 nunggak bayar pajak sejak satu sampai dua tahun terakhir.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved