Berita Bangkalan
Seusai Ribut-ribut soal Pajak, Pj Bupati Bangkalan Sebut Warung Bebek Sinjay Bikin Malaikat Iri
Gebrakan Arief M Edie selaku Pj Bupati Bangkalan dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) menjadi perhatian masyarakat.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Gebrakan Arief M Edie selaku Pj Bupati Bangkalan dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) menjadi perhatian masyarakat.
Belum genap tiga pekan bertugas, peringatan tegas digaungkan Arief melalui pemasangan banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’ di rumah makan dan restoran pada Rabu (18/10/2023) siang.
Dari 50 lembar banner, empat diantaranya dipasang di RM Bebek Rizky, Warung Bebek Sinjay, Amboina, dan RM Long Gledek dengan pantauan langsung Arief bersama Ketua DPRD Bangkalan, Efendi, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar, Wakil Ketua DPRD, Fatkhurrahman serta Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Rokib.
Pemasangan banner itu ternyata menuai beban moral bagi para pelaku usaha kuliner. Utusan dari RM Amboina bersama owner dari Bebek Rizky, Bebek Suramadu, RM Nya’ Letek’, dan Warung Sinjay mendatangi Pendapa Agung, Kamis (19/10/2023) malam.
Di hadapan Arief, Bebek Sinjay menceritakan bagaimana perjuangan membangun usaha kulinernya, seputaran penghasilannya, membuka lapangan pekerjaan, membiayai tenaga kerja, merekrut janda-janda serta masyarakat untuk meningkatkan derajat ekonomi warga Bangkalan.
“Saya bilang, saya bangga dan berterima kasih sekali bapak bisa menjadi salah satu orang yang dicintai Allah SWT karena bisa memberikan penghasilan kepada orang lain. Bahkan malaikat pun iri sama bapak, karena bapak sudah berpahala sangat besar,” ungkap Arief kepada Tribun Madura.
Baca juga: Gara-gara Pajak Tak Beres, Warung Bebek Sinjay Bangkalan Dipasang Banner Pemkab, Nilainya Miliaran
Tidak terbantahkan bahwa Warung Bebek Sinjay selama ini menjadi ikon kuliner khas menu bebek di Kabupaten Bangkalan. Sedikitnya ada empat cabang di Bangkalan telah didirikan untuk mempertahankan brand di tengah semakin menjamurnya rumah-rumah makan dan restoran dalam beberapa tahun terakhir.
“Tetapi saya mohon bapak tetap berkomitmen karena uang yang bapak pungut dari masyarakat itu sebagian adalah hak kami selaku pemerintah daerah. Karena pajaknya di situ, saya sampaikan begitu,” terang Arief.
Seperti diketahui, permasalahan pajak restoran awalnya terkuak dalam rapat hearing antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Bangkalan. Diketahui, pajak yang harus dibayarkan Bebek Sinjay dalam satu tahun sebesar Rp 5,9 miliar. Namun yang dibayarkan hanya sekitar Rp 700 juta.
Hal itu kemudian dipaparkan Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani, H Musawwir dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bangkalan terhadap Pengantar Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada 5 Oktober 2023.
Musawwir membeberkan, besaran nilai Pajak Restoran sebesar Rp 5,9 miliar itu diperoleh dari 1.800 ekor bebek per hari dikalikan 4 potong daging bebek, sama dengan 7.200 porsi nasi bebek.
Setiap porsi menu nasi bebek plus minuman seharga Rp 23.000, sehingga Pajak Restoran sebesar 10 persen diketahui senilai Rp 2.300.
Nah, Rp 2.300 itu kemudian dikalikan 7.200 porsi, maka diketahui total Pajak Restoran dari para konsumen selaku wajib pajak terkumpul sejumlah Rp 16.560.000 atau Rp 16,5 juta per hari yang dititipkan ke pengusaha restoran.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Arief menambahkan, Pemda Banngkalan berkewajiban dengan adanya otonomi daerah memungut pajak rumah makan yang dititipkan kepada para pengusaha
kuliner. Ketika makan di di Nya’ Lete’, Bebek Rizky, RM Suramadu, RM Amboina dan rumah makan yang lain, konsumen selaku wajib pajak berkewajiban membayar 10 persen PPN yang diserahkan kepada negara.
“Saya hanya melaksanakan tugas, biasa-biasa saja karena apa yang saya lakukan sangat basic (dasar). Bukan sesuatu yang hebat, proses mendasar tentang pemerintahan dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.
Persoalan pajak juga dihadapi Pemkab Sumenep.
Sebanyak 954 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura menunggak kendaraan pajak bermotor.
Data tersebut yang tercatat di kantor Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP ) Samsat Sumenep.
Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep Hidayaturrahman mengatakan, bahwa dari 954 kendaraan atau inventaris dinas tersebut termasuk kendaraan roda 4 dan roda 2 nunggak bayar pajak sejak satu sampai dua tahun terakhir.
"Jumlahnya yang nunggak itu ada 954 kendaraan," sebut Hidayaturrahman, Rabu (13/9/2023).
Akan tetapi lanjutnya, dari keseluruhan kendaraan plat merah yang belum membayar pajak dengan rincian, sebanyak 218 kendaraan di antaranya sudah dilelang dan rusak.
Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberaap waktu lalu.
Pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) Ponorogo tidak menampik tentang 586 kendaraan berplat merah menunggak pembayaran pajak kendaraan (PKB).
Fakta tersebut terkuak dari data yang ada di kantor Samsat Ponorogo.
“Ada 500 kendaraan lebih memang yang menunggak pajak,” ujar Kabid Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Eka Okgie Rustama, Kamis (19/1/2023).
Tetapi, kata dia, perlu digaris bawahi bahwa plat merah AE dan belakang SP tidak semua milik Pemkab Ponorogo.
Dia mengaku ada beberapa instansi vertikal lainnya yang menggunakan pelat nomor polisi AE SP.
“Seperti kantor BPS (Badan Pusat Statistik), Kemenag (Kantor Kementerian Agama). Atau ada yang lain juga. Itu kan bukan tanggung jawab kami (Pemkab),” kata Eka kepada media.
Menurutnya, dari sisi normatif Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Bahwa tanggung jawab membayar PKB ada 2.
“Selaku pengguna anggaran atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membayar. Bisa juga pengguna barang yang membayar,” jelas Eka ketika ditemui di kantor BPPKAD.
Dia mengklaim bahwa pengguna kendaraan berplat merah seharusnya melakukan kontrol, terkait barang yang ada di wilayah teritorialnya.
“Ada yang langsung dianggarkan opd ada, dan ada yang dikasihtanggungjawabkan ke pihak peminjam,” urainya.
Dia menyebut dengan masih banyaknya yang menunggak pajak, dimungkinkan beberapa lupa.
Namun jumlah kendaraan yang menunggak PKB tahun 2022 menurun.
“Tahun lalu kita 868 yang menunggak pajak. Sekarang hanya 500 an lebih. Itu jelas kami ada usaha,” tegasny.
Langkah-langkah yang telag dilakukan, BPPKAD telag memberikan surat yang telah ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Surat tersebut memerintahkan kepala opd untuk segera selesaikan tunggakan pajak dibawah kewilayahan atau penggunaan barangnya.
“Kita lampirkan kendaraan apa saja yang harus diselesaikan. Awal tahun sudah kami lakukan itu semua,” paparnya.
Dia menjelaskan kebanyakan yang menunggak PKB adalah roda dua.
Problemnya adalah beberapa kendaraan menunggak PKB masih dibawa oleh PNS yang masih pensiun.
“20 an kalau gak salah. Tetapi sudah kami tarik juga itu. Sekarang di gudang,” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Arief M Edie
Bangkalan
Warung Bebek Sinjay
Bebek Sinjay
kasus pajak tak beres
Tribun Madura
Berita Bangkalan terkini
Bangkalan Waspada Campak, Serang 50 Anak, 1 Balita Persiapan Rujuk ke Surabaya |
![]() |
---|
Sumenep KLB Campak, Bangkalan Awasi Balita yang Belum Divaksin di 18 Kecamatan |
![]() |
---|
Berakreditasi Unggul, 14 Program Studi di Universitas Trunojoyo Madura Berstandar Internasional |
![]() |
---|
Terjawab Misteri Identitas Jenazah Mengapung di Perairan Batuporon Bangkalan, Polisi Sorot SIM Card |
![]() |
---|
Lantik Sekda dan 6 Kepala OPD Bangkalan, Bupati Lukman: Bukan Dasar Suka Tidak Suka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.