Berita Bangkalan

Gara-gara Pajak Tak Beres, Warung Bebek Sinjay Bangkalan Dipasang Banner Pemkab, Nilainya Miliaran

Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie memimpin langsung pemasangan banner di empat rumah makan dan restoran berskala besar

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Warung Bebek Sinjay, Rizky, Amboina, Long Geladak, dan 46 rumah makan lainnya di Bangkalan dipasang banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’, Rabu (18/10/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie, memimpin langsung pemasangan banner di empat rumah makan dan restoran berskala besar yang belum menyetor pajak daerah, Rabu (18/10/2023).

Pemasangan banner itu dimulai dari rumah makan Bebek Rizky, Sinjay, Amboina, dan berakhir di rumah makan Long Geledak.

Dalam kegiatan pemasangan banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’, Arief didampingi Ketua DPRD Bangkalan, Efendi, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar, Wakil Ketua DPRD, Fatkhurrahman serta Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Rokib.

Arief menegaskan, Pemkab Bangkalan dengan adanya otonomi daerah terus berupaya memaksimalkan kembali sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satunya bersumber dari retribusi dan pajak rumah makan.

“Ini yang kami kejar karena pada kenyataannya wajib pajak, dalam arti pengunjung restoran yang menikmati makanan wajib kena pajak 10 persen. Dihimpun dari pengusaha rumah makan dan diserahkan kembali ke pemda,” tegas Arief di area parkir Warung Sinjay.

Terungkapnya kasus rumah makan nunggu pajak daerah itu berawal dari rapat hearing yang melibatkan Badan Anggaran DPRD Bangkalan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama salah seorang pengusaha rumah makan terbesar dengan menu bebek.

Fakta dalam rapat hearing itu kemudian dipaparkan Fraksi Keadilan Hati Nurani dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bangkalan terhadap Pengantar Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Pj Bupati Bangkalan Bongkar Rumah Makan Menu Bebek Terbesar Akali Pajak Rp 5,9 M Jadi Rp 700 Juta

Diketahui, rumah makan tersebut hanya menyetor pajak restoran senilai Rp 700 juta setahun dari total pajak sebesar Rp 5,9 miliar.

Ada kekurangan sebesar Rp 5,2 miliar uang milik pengunjung atau wajib pajak 10 persen yang belum diterima pihak Pemkab Bangkalan.

“Ini yang tidak terlaksana. Sinjay ini dari 4 rumah makan (cabang Sinjay) satu bulan hanya membayar Rp 60 juta. Berarti dengan perhitungan 10 persen, dia (Sinjay) setiap hari hanya laku 100 piring, kan tidak mungkin. Bisa kita lihat tamunya per hari berapa, 100 piring per hari kan tidak mungkin, itu yang menjadi target kami,” pungkas Arief.

Selain Sinjay, Bebek Rizky, Amboina, dan Rumah Makan Long Geledak, arief juga memerintahkan memasang banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’ di 46 rumah makan lainnya. 

Persoalan pajak juga dihadapi Pemkab Sumenep.

Sebanyak 954 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura menunggak kendaraan pajak bermotor.

Data tersebut yang tercatat di kantor Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP ) Samsat Sumenep.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved