Berita Viral
Anak Tega Culik Ibu Kandung Gegara Warisan, Dibawa Paksa ke RSJ oleh Preman Bayaran, Mulut Dibekap
Sebab mengincar warisan, seorang anak tega menculik ibu kandungnya. Tak hanya itu, dia dibawa paksa ke RSJ oleh preman sewaan.
Penulis: Olga Mardianita Afifa | Editor: Mardianita Olga
TRIBUNMADURA.COM - Gegara incar warisan, seorang anak tega menculik ibu kandungnya sendiri.
Dia juga membawa sang ibu ke rumah sakit jiwa (RSJ) dengan mengandalkan 3 preman sewaan.
Sang ibu yang merasa tak terima dengan kelakuan anaknya berakhir melaporkan kejadian ke polisi.
Lantas, seperti apa fakta kejadian tersebut?
Diketahui, peristiwa tersebut dilakukan oleh seorang pemuda bernama Alex Parmonangan Tobing asal Kota Medan.
Baca juga: Siasat Maling Berusaha Curi Mal, Pura-pura Jadi Manekin di Depan Toko, Apes Aksi Terekam CCTV
Dia dilaporkan telah menculik ibu kandungnya yang berusia 62, NS, dan menjebloskannya ke RSJ.
Tak ayal, Alex meminta bantuan 3 preman sewaan.
Mirisnya, dia memaksa ibunya ke rumah sakit jiwa lantaran diduga ingin mendapatkan warisan.
Padahal, kondisi ibunya tidak memiliki gangguan kejiwaan.
Terkini, Polres Labuhanbatu Selatan menangkap Alex Parmonangan Tobing anak durhaka yang tega menjebloskan ibu kandungnya ke Rumah Sakit Jiwa.
Dari foto yang diterima, Alex nampak meringkuk mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Baca juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas pada Puncak Hari Santri: Presiden Jokowi Hadir di Tugu Pahlawan
Tangannya diborgol dan dia nampak lusuh berdiri di depan papan khusus berfoto para tersangka.
Terlihat, pria bertubuh gempal ini berkalung kertas putih bertuliskan tersangka beserta pasal yang disangkakan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak menerangkan, tersangka merupakan anak kandung korban.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/2/2023) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Perkebunan Teluk panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
Waktu itu korban sedang duduk di depan rumahnya lalu dihampiri tiga orang dari mobil Toyota Inova dan dipaksa masuk ke dalam mobil.
Korban sempat berteriak meronta-ronta, tetapi anaknya yang kini ditangkap datang membekap mulut korban memakai sebuah kemeja.
Setelah itu korban dibawa ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.
Namun keesokan harinya, korban pun dijemput oleh keluarganya.
Merasa tak terima, wanita ini melaporkan anaknya ke polisi dan ditangkap pada 17 Oktober lalu.
"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Inova. Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," ungkap Maringan, seperti dilansir dari Tribun-Medan.com, Sabtu (21/10/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya mengalami gangguan kejiwaan.

Padahal dari hasil pemeriksaan dokter tidak.
Meski demikian Polisi belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.
Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.
Adapun aksi keji yang dilakukan Alex Parmonangan Tobing itu semata hanya untuk menguasai harta warisan orang tuanya.
Polisi hingga saat ini belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.
Penculikan juga sempat terjadi di Bondowoso.
Kepolisian Resort Bondowoso mengungkap dan penangkap pelaku kasus penculikan bayi di Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami,Kabupaten Bondowoso, Rabu (25/01/2023).
Bahkan polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku penculikan bayi berusia delapan tahun berinisial H tersebut.
Namun hanya selama 24 jam akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku penculikan bayi bernama Latin, di rumahnya Dusun Taman, Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan.
Wanita asal Desa Gading Sari, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso.
Baca juga: Inilah Tampang Pria Tipu Dokter Muda di Ponorogo, Kencan Semalam Hingga Mobil Dokter Ditilap
Dalam aksinya, wanita berusia 36 tahun ini berputar pura bekerja sebagai menjadi baby sister anak kandung berinisial J tersebut.
Pelaku yang sempat berniat membawa korban ke Tangerang untuk menemui pacarnya itu, tidak berdaya saat polisi datang menangkap dua rumahnya di Bondowoso.
Selanjutnya guna proses penyelidikan, tersangka digelandang ke unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso.
Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya, satu baju dan satu celana bayi dan sepasang kaos kaki serta Hand Phone dan tas ransel besar levis.
Tersangka penculikan bayi, Latun mengatakan, dirinya meminta maaf kepada ibu kandung itu, karena telah membawa kabur anaknya tanpa pamit.
"Saya mohon maaf," ujar Latun saat diwawancara sejumlah wartawan di sela acara press rilis di Mapolres Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, pihaknya akan merilis tiga kasus yang berhasil diungkap dalam Minggu terakhir ini, diantaranya kasus penculikan anak dan kasus pencurian kendaraan dan pencurian toko.
Menurutnya, penculikan anak ini dilakukan pelaku untuk menakut nakuti pacarnya, bahwa anak yang diculik merupakan hasil hubungan gelapnya.
Selain itu, kata AKBP Wimboko, anak yang diculik itu akan dijadikan eksploitasi atau mengemis oleh pelaku di Jakarta.
"Kalau yang Surabaya itu mau berencana berangkat," kata AKBP Wimboko.
Saat ditanya ada kemungkinan pelaku dalam aksi penculikan, perwira berpangkat dua melati emas dipundaknya itu mengatakan, masih dalam proses lidik oleh penyidik Reskrim.
"Pelaku berhasil kami amankan 1x 24 jam," tukasnya.

Wimboko menegaskan, dalam aksinya pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penculikan.
Bahkan orang nomor satu di Jajaran Kepolisian Resort Bondowoso ini mengatakan, banyak hal yang tidak dapat disampaikan karena itu rananya pihak penyidik.
"Yang jelas pelaku itu kita pancing," tegasnya.
Akibat perbuatan pelaku, lanjutnya, pihaknya telah menyiapkan beberapa pasal yang menjerat pelaku. Yakni pelaku akan dijerat dengan pasal 83 jonto pasal 76 F Undang undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 328 KUHP subsider 330 ayat 1dan 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Selain merilis pengungkapan pelaku penculikan balita, Polres Bondowoso juga merilis pengungkapan dua kasus pencurian.
Dari dua kasus pencurian itu, Polres Bondowoso,mengamankan dua orang pelaku curanmor, mereka adalah bernama Jasuli (37), warga Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari dan temannya Izael Faizal Abdau (28) warga Desa Sumbesalam, Kecamatan Tenggara, serta pelaku pencurian toko dengan tersangka Jumali (38) warga Desa/Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso.
Dari tangan pelaku Curanmor, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor dan BPKB serta STNKnya.
Sedangkan untuk tersangka Jumali, polisi menyita barang bukti dua buah Hand Phone, dua buah Charger dan satu buah powebank serta puluhan rokok berbagai merek.
----
Berita Madura dan berita viral lainnya.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
anak culik ibu kandung
warisan
penculikan
Sumatera Utara
rumah sakit jiwa
preman bayaran
TribunMadura.com
Tribun Madura
berita viral
Padahal Didatangi Rakyat Demo, Anggota DPR RI Malah Banyak 'Bolos', Formappi: Aneh Juga |
![]() |
---|
Nasib Radinal Pelaku Begal Payudara Tak Lagi Kerja di DPRD, Sudah Buat 4 Siswa Sumut Trauma |
![]() |
---|
Berkali-kali Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Mahfud MD ke Rektor UGM: Bukan Urusan, Gak Usah Bela Lagi |
![]() |
---|
TANGIS Orang Tua Tahu Foto Putrinya Diedit Tanpa Busana dan Diperjualbelikan: Itu Wajah Anak Kami |
![]() |
---|
Fakta Warga Temukan Potongan Kaki di Tempat Sampah Hotel Ternate, Polisi: Tukang Ojek yang Buang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.