Berita Surabaya

Polisi Bakal Gelar Razia SIM di Surabaya Selama 1 Bulan, Simak Bocoran Lokasi Digelarnya Razia

Masyarakat Surabaya wajib tahu. Polisi bakal menggelar razia SIM. Simak selengkapnya di sini1

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunMadura/ Tony Hermawan
Polisi periksa kelengkapan pengendara yang melintas di Jalan Jemursari diperiksa polisi Jumat (27/10) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA- Masyarakat Surabaya wajib tahu.

Polisi bakal menggelar razia SIM.

Selama sebulan ke depan, Kepolisian Surabaya akan sering melakukan razia SIM.

Razia ini bisa berlangsung di jalan protokol, atau jalan simpang.

Polisi kabarnya akan menggelar razia tersebut setiap hari, bila kepergok tidak memiliki SIM maka akan mendapat sanksi tilang.

Terkait penindakan tersebut anggota Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar apel di Taman Bungkul Surabaya, pada Jumat (27/10/2023).

SeUsai apel petugas kemudian berbagi tugas keliling jalanan Kota Pahlawan. Ada yang mengarah ke Jalan Wonokromo, ada yang berangkat ke arah Jalan Basuki Rahmat, sebagian lagi menuju Jalan Diponegoro.

"Jadi mulai pekan ini (27/10) ya berlaku," kata AKBP Arif Fazlurahman Kasatlantas Polrestabes Surabaya.

Razia SIM dilakukan sebagaiamana pelanggaran pada umumnya. Pengemudi sepeda motor maupun mobil diberhentikan secara untuk kemudian diperiksa. Sekali lagi, bila terbukti tidak mempunyai SIM maka akan diberikan sanksi tilang.

Baca juga: Razia Besar-besaran, Satpol PP Sampang Amankan 1.300 Batang dari 24 Merek Rokok Ilegal

Berdasarkan Pasal 228 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009 sanksi tidak memiliki SIM lumayan berat.

Bisa dikenakan pidana kurungan selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Untuk kasus lupa tidak membawa SIM bisa dijerat dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Akan tetapi, bila SIM ketinggalan polisi akan memberikan toleransi. Pengendara bisa meminta bantuan orang lain untuk mengantar SIM di lokasi terkena razia.

"Jadi kami bukan cari-cari kesalahan, tapi memastikan agar masyarakat yang belum punya SIM tidak berkendara. Angka kecelakaan karena tidak terampil menguasai kendaraan cukup tinggi.
Tindakan ini juga untuk mendorong warga yang belum punya SIM segera melakukan pengurusan," terangnya.

Bila melihat data kepolisian warga Surabaya yang tidak memiliki SIM memang terbilang banyak.

Sepanjang Juli-September tercatat ada 13 ribu. Mereka ketahuan tidak memiliki izin mengemudi usai tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran di jalan raya.

Pelanggar yang terjaring sebelumnya tidak mendapat sanksi tilang. Hanya sekedar terguran dan dianjurkan segera mengurus SIM. Akan tetapi, kebijakan tersebut dinilai tidak memberi efek jera.

"Maka dari itu, setiap satu minggu akan kami lakukan evaluasi untuk melihat apakah masih banyak pengendara yang tidak punya SIM. Apabila masih banyak, maka razia akan terus kami lakukan. Jadi tidak ada patokan razia ini selesai sampai kapan," tegas Arif.

Sementara itu, motor hasil razia balap liar yang diamankan Satlantas Polres Pamekasan, Madura bisa diambil pemiliknya mulai hari ini, Kamis (27/7/2023).

Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto menyampaikan beberapa syarat khusus bagi pemilik untuk mengambil motornya yang diamankan petugas selama razia penertiban balap liar.

Dalam razia penertiban balap liar selama dua pekan lalu itu terdapat 109 motor yang diamankan Polres Pamekasan.

Sebagian motor yang diamankan itu merupakan motor berknalpot bronk atau motor yang tidak sesuai dengan standar keamanan.

Seluruh motor hasil razia tersebut diamankan di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Pamekasan.

“Ratusan motor yang kita amankan sebagian besar tidak sesuai standar keamanan berlalu lintas,” kata Iptu Sri Sugiarto.

Penuturan Mantan Kapolsek Palengaan itu, ratusan motor yang diamankan tersebut bisa diambil pemiliknya mulai hari ini dengan syarat membawa bukti pembayaran sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan.

"Tentunya harus melalui beberapa syarat dan prosedur tertentu,” ujarnya.

Beberapa syarat khusus lain agar bisa mengambil motor hasil razia ini di antaranya membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor, termasuk kendaraan harus dipasang dengan kondisi standar. 

Selain itu harus membawa STNK asli dan melengkapi motornya sesuai prosedur keselamatan, termasuk knalpot standar, spion, plat nopol depan belakang, lampu, ban standar dan lainnya. 

"Sekaligus membuat surat peryataan bermaterai dengan tanda tangan orang tua serta Kepala Desa. Baru setelah itu boleh dibawa pulang,” jelas Iptu Sri.

Dengan cara ini, lanjut Iptu Sri, Polres Pamekasan bukan mempersulit.

Namun andaikan nantinya motor itu dikeluarkan dengan kondisi tidak standar, dikhawatirkan bisa dikenakan tilang lagi.

“Dengan cara ini mudah-mudahan mereka akan jera dan tidak akan mengubah lagi spek kendaraannya. Tujuan kita jelas, dengan kondisi kendaraan yang seperti itu unsur keselamatannya otomatis kurang,” inginnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya para pengendara kendaraan bermotor agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas.

Serta selalu mengutamakan keselamatan, baik bagi pengendara pribadi maupun orang lain.

“Maka dari itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas. Salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong, sebab hal itu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” pesannya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved