Berita Viral

Terkuak Hasil Tes Kejiwaan Masriah, Berulah Lagi usai Buang Tinja ke Rumah Tetangga, Kini Tersangka

Seakan tak puas dengan kelakuannya membuang tinja, Masriah kembali berulah. Kini, kejiwaan Masriah terungkap.

Kompas.com
Masriah, wanita yang membuang kotoran manusia ke rumah tetangganya di Sidoarjo, Jawa Timur, kembali berulah. Hasil tes kejiwaannya terkuak dan kini dijadikan tersangka. 

TRIBUNMADURA.COM - Apakah Tribunners masih ingat dengan Masriah?

Wanita ini pernah viral di media sosial berkat kelakuannya membuang tinja ke depan rumah tetangganya, Wiwik, di Sidoarjo, Jawa Timur.

Belakangan Masriah kembali berulah dengan membuang sampah-sampah ke jalanan di depan rumah Wiwik.

Tak hanya itu, seolah tahu terekam kamera pengawas atau CCTV, Masriah berjoget setelah membuang sampah.

Aksi yang berulang ini lantas memunculkan tanda tanya perihal kejiwaan Masriah.

Lantas, seperti apa hasil tes kejiwaan Masriah?

Apakah Masriah akan dikenakan hukuman lebih berat?

Baca juga: Bujangan Asal Sidoarjo Log In Masuk Islam Dibimbing Gus Iqdam: Ini dari Hati, Tak Ada Paksaan!

Melansir dari Kompas.com, Rabu (1/11/2023) berkat aksi membuang kotoran manusia, Masriah sempat dijadikan tersangka Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Wanita itu pun dihukum 1 bulan penjara pada Rabu (31/5/2023) dan bebas pada Jumat (30/6/2023).

Namun, keluarga Wiwik yang tak terima kembali menggugat perdata Rp1 miliar karena merasa dirugikan secara materi.

Sayangnya, gugatan ke PN Sidoarjo tersebut akhirnya berakhir damai. Hal tersebut karena Masriah berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali, dan sudah kapok dipenjarakan.

Tetapi, kini Masriah kembali berulah.

Masriah lagi-lagi menjadi tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023).

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, membenarkan bahwa Masriah ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan.

"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Anas saat berada di Kantor Satpol PP Sidoarjo pada Selasa (31/10/2023).

Anas mengungkapkan, Masriah dipersangkakan menggunakan Perda Sidoarjo di No 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca juga: Percakapan Terakhir Wanita Hamil 7 Bulan yang Digorok Mertua di Pasuruan: Minta Maaf Terus

Masriah, wanita asal Sidoarjo yang pernah viral gegara membuang kotoran manusia ke depan rumah tetangganya. Dia kembali berulah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (31/10/2023).
Masriah, wanita asal Sidoarjo yang pernah viral gegara membuang kotoran manusia ke depan rumah tetangganya. Dia kembali berulah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (31/10/2023). ()

Anas mengungkapkan, Masriah terancam mendapatkan hukuman penjara tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resume-nya, namun tetap hakim yang memutuskan," jelas Anas.

Saat ini Satpol PP Sidoarjo telah melimpahkan berkas kasus pembuangan sampah ke rumah tetangga tersebut ke pengadilan.

Masriah dijadwalkan menjalani sidang, Jumat (8/11/2023).

Sementara itu Masriah sendiri enggan berkomentar saat ditanya terkait penetapan tersangka tersebut.

Dia hanya diam di samping petugas Satpol PP Sidoarjo yang mengawalnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiyawan mengungkap, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Masriah dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik selama pemeriksaan.

"Informasi dari yang lain enggak ada (gangguan) kejiwaannya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Sidoarjo telah melakukan gelar perkara kasus pembuangan sampah oleh Masriah dan Wiwik pada Rabu (18/10/2023).

Gelar perkara ini dilaksanakan dengan agenda menggali keterangan dari berbagai intansi terkait kasus Masriah.

Sejumlah pihak yang hadir dalam gelar pekara itu adalah perwakilan dari Kecamatan Sukodono, Kelurahan Jogosatru, Polsek Sukodono, serta Polresta Sidoarjo sebagai koordinator pengawas.

Selain itu Satpol PP juga mengumpulkan bukti video CCTV yang merekam secara utuh tindakan Masriah ketika membuang sampah sambil berjoget ke depan rumah Wiwik Winarti.

Keluarga Wiwik Winarti berharap Masriah dihukum lebih berat karena terus mengulangi perbuatannya.

Mulai dari menyiram tinja hingga membuang sampah ke depan rumahnya.

Baca juga: Rengekan Dokter Gadungan dari Lapas Sidoarjo saat Ikuti Sidang: Saya Tidak Ingin Dihukum Berat

Masriah digugat setelah bebas penjara
Masriah digugat setelah bebas penjara (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Menantu Wiwik, Nur Mas'ud, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo mengatakan, Masriah sudah seharusnya menerima pelajaran atas tindakan yang dilakukannya.

"Nggih (iya), dikasih pelajaran lagi. Masriah enggak ada kapok-kapoknya soalnya," kata Mas'ud ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Selasa (31/10/2023).

Mas'ud menyebut, keluarganya berharap agar Masriah mendapatkan hukuman yang lebih berat agar tidak mengulangi kembali perbuatanya tersebut.

"Nggih, dimasukin (ke penjara) lagi seperti sebelumnya," jelasnya.

Sementara itu, pengacara Wiwik, Dimas Pangga Putra turut mengatakan hal senada yang berharap Masriah mendapatkan hukuman maksimal sebagai efek jera.

"Harapan kami agar dihukum semaksimal mungkin, karena Bu Masriah sudah berulang kali melakukan hal tersebut," kata Dimas.

Kisah keji yang dilakukan oleh tetangga juga terjadi di Probolinggo.

Seorang pemuda di Probolinggo menikam tetangganya hingga meninggal dunia dengan sebilah pisau.

Aksi penikaman terjadi ketika korban baru saja pulang dari acara maulidan, Senin (9/10/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Pelaku diketahui bernama Holili Abdianto (23). Sedangkan korban Torawi (59).

Keduanya merupakan warga Dusun Pendo, Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Keponakan korban, Zainal Abidin (42) mengatakan pembacokan itu terjadi saat pamannya pulang ke rumah usai menghadiri acara.

Pamannya pulang ke rumah mengendarai motor sendirian.

Jasad korban penikaman saat dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (9/10/2023).
Jasad korban penikaman saat dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (9/10/2023). (Istimewa)

Baca juga: Dendam Kesumat Seorang Pemuda Tikam Pelaku Rudapaksa Ibunya hingga Tewas

Tak lama, tiba-tiba korban ditikam menggunakan pisau oleh pelaku.

"Pelaku menyerang korban sendirian. Pelaku menikam paman saya."

"Paman sempat lari ke arah motor saat ditikam pertama kali. Namun, korban terjatuh. Pelaku kemudian kembali menikam paman," katanya, Selasa (10/10/2023).

Ipar korban, Sarupi (52) menyebut dirinya sempat melerai saat pelaku menikam Torawi.

Bahkan, Sarupi mengaku sempat merebut pisau dari tangan pelaku.

"Dirasa kondisi sudah aman, saya melepas pelaku. Lalu saya menolong korban."

"Peristiwa penikaman terjadi di halaman rumah korban. Jarak rumah korban dengan pelaku berdekatan," terangnya.

Kepala Dusun Pendo, Nur Hasan menjelaskan, korban menghadiri acara maulidan pada pukul 19.00 WIB di desa tetangga.

Satu jam berselang acara tuntas. Korban pun pulang dari acara maulidan.

Sampai di halaman rumah, korban dicegat oleh pelaku yang saat itu memang sudah menggenggam pisau.

"Saat dicegat, pelaku langsung menikam korban di bagian belakang tubuhnya."

"Keluarga berupaya melarikan korban ke Puskesmas Banyuanyar."

"Karena mungkin banyak kehilangan darah, ketika sampai di Puskesmas Banyuanyar, korban sudah meninggal dunia," paparnya.

Jasad korban dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kini, jasad korban telah dikebumikan oleh pihak keluarga.

Kasus ini masih ditangani Polsek Banyuanyar. Polisi masih mendalami kasus penikaman ini.


----

Berita Madura dan berita viral lainnya.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved