Berita Sampang

Nasib Terkini 2 Tersangka Pengrusakan Jemuran Ikan di Sampang, Dijeboskan ke Penjara

Nasib Terkini 2 Tersangka Pengrusakan Jemuran Ikan di Sampang, Dijeboskan ke Penjara

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
Suasana ramai di depan Rutan Klas IIB Sampang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dua terdakwa atau tersangka pengrusakan yang telah diputus Mahkamah Agung Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada (2/8/2023) lalu, Mastiah dan Salamah, asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura akhirnya ditahan, Senin (13/11/2023).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Doni mengatakan bahwa, memang pada panggilan ke dua ini ke dua terdakwa kooperatif artinya pemanggilan yang telah dilayangkan Kejari Sampang terjadwal hari ini dipenuhi.

Terdakwa tiba Kantor Kejari setempat sekitar 11.00 wib dan dalam proses tes kesehatan ke duanya dalam kondisi sehat.

"Ke duanya diantarkan ke Rutan sekitar 13.30 WIB, yang bersangkutan ditahan Berdasarkan putusan, kalau tidak salah dua bulan," terangnya.

Terpisah, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Klas II B Sampang, Syaiful Rahman membenarkan jika ke dua terdakwa telah diserahkan ke pihaknya sekitar 14.00 WIB.

Menurutnya, yang bersangkutan akan menjalankan tahanan penuh selama dua bulan mengingat saat ini tidak ada asimilasi karena peraturan tersebut sudah dihapus sesuai kondisi Covid-19.

Baca juga: Kasus Pengrusakan Ambulance di Sampang Berakhir Damai, Pelaku Meminta Maaf

"Ke duanya langsung ditahan di ruang tahanan perempuan, tanpa karantina atau pengenalan karena tidak ada pemisah laki-laki dan perempuan," pungkasnya.

Untuk diketahui, ke dua terdakwa ditahan lantaran terkandung kasus pengrusakan sejumlah alat penjemuran ikan milik Narto Hartoko asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang pada Februari 2021 silam.

Bahkan, berdasarkan keterangan korban, mereka juga menutup akses jalan menuju lahan penjemuran ikan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca.

Selama proses persiadangan berjalan akhirnya terdakwa dovonis selama dua bulan atas perkara pengrusakan dikmasud dalam pasal 407 ayat 1 KUHP.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved