Berita Terkini Pamekasan
Sakit Hati Istrinya Diakui Orang Lain, Pria Pamekasan Gelap Mata Bacok Petani 5 Kali saat Subuh
Satreskrim Polres Pamekasan menangkap Bukiman (40), warga Dusun Jalinan Tengah, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Madura, Rabu (15/11/2023).
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satreskrim Polres Pamekasan menangkap Bukiman (40), warga Dusun Jalinan Tengah, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (15/11/2023).
Ditangkapnya pria yang bekerja sebagai petani itu lantaran membcaok Rukli (55), petani asal Dusun Jalinan Timur, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, sebelum dianiaya, korban hendak menaikkan sayuran ke mobil di depan rumahnya pada Selasa 14 November 2023 sekira pukul 04.30 WIB.
Seketika itu datang tersangka yang keluar dari dalam mobil angkutan umum dan langsung menyerang korban dengan menikam menggunakan pisau sebanyak 5 kali.
Tikaman pisau dari pelaku mengenai bibir korban, dagu, bahu kiri, lengan kanan, pergelangan tangan kiri dan dada sebelah kanan.
Usai ditikam, korban langung roboh.
Sedangkan tersangka langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan melidik keberadaan tersangka penganiayaan yang melarikan diri tersebut.
Sekira pukul 21.00 WIB tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di belakang salah satu pondok pesantren di Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Pamekasan.

Penuturan Iptu Sri Sugiarto, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban menggunakan sajam.
Alasan penganiayaan itu dikarenakan tersangka sakit hati atau cemburu terhadap korban yang selalu mengatakan bahwa istri tersangka merupakan istri korban .
"Tersangka juga mengaku bahwa pisau yang digunakan melukai korban dibuang di sekitar tempat kejadian," ungkap Iptu Sri Sugiarto.
Sementara ini, kondisi korban masih menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan dalam kondisi kesehatan yang mulai membaik.
Menurut mantan Kapolsek Palengaan itu, tersangka terancam dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ikuti berita seputar Pamekasan
Aksi Solidaritas Ojol di Pamekasan, Doa Bersama Penghormatan Terakhir untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
RSUD SMART Pamekasan Siapkan Ruang Isolasi Khusus Hadapi Lonjakan Pasien Campak |
![]() |
---|
Pasar Pangan Murah di Pamekasan, Bantu Warga Dapatkan Sembako Terjangkau |
![]() |
---|
Ojol Pamekasan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan, Serukan Keadilan dan Transparansi Hukum |
![]() |
---|
TBC Mengganas di Pamekasan, Dinkes Temukan 870 Warga Positif dan 29 Pasien Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.