Berita Entertainment

Lagak Artis Tantang Polisi sambil Aniaya Pacar, Ngaku Tak Takut, Kini Pakai Baju Tahanan di Mapolres

Belakangan ini beredar video artis menganiaya pacarnya. Dalam video itu, dia juga menantang polisi.

Kompas.com/Xena Olivia dan Instagram.com
Viral video artis menantang polisi sambil menganiaya pacarnya. Kini, dia berakhir memakai baju tahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. 

“Terus mereka turun, ngobrol di lobi, di situ terjadi cekcok, cekcok, terjadilah itu ada kekerasan sedikit,” tutup Julia.

Ulah Leon kemudian membuat akun Instagram-nya tidak aktif.

Akun dengan nama @leonrdozan itu tampak tak lagi memuat foto atau video.

Baca juga: Polisi Salah Hukum Anak DPR RI yang Aniaya Pacar? Pakar Sebut Jerat Pasal Keringanan, Kurang Lengkap

Leon Dozan.
Leon Dozan. (Instagram.com)

Namun, Jumat (17/11/2023), Leon Dozan mengunggah video permintaan maaf.

Anak dari pasangan Willy Dozan dan Betharia Sonata ini meminta maaf kepada Polri karena telah menantang dan berkata kasar.

"Saya minta maaf atas kesalahan yang saya perbuat," kata Leon Dozan.

"Saya akui saya salah, saya khilaf atas perbuatan saya yang telah melakukan kata-kata kasar kepada Institusi Polri. Saya menyesal," sambungnya.

Selain itu, Leon memohon maaf secara singkat kepada Riona Aurora.

"Untuk Rinoa dan keluarga, saya minta maaf," ujar Leon menutup unggahan itu.

Terbaru, mengutip dari Kompas.com, Polres Metro Jakarta Pusat sudah menahan Leon atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik, Kamis (16/11/2023) malam.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Leon Dozan pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Jumat (17/11/2023). 

Leon dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan terhadap sang kekasih RNA (19) dan penghinaan terhadap institusi Polri dengan kata-kata tidak pantas. 

Susatyo menyatakan pihaknya juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri. 

Atas perbuatannya, Leon terancam pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi.

Leon terancam hukuman penjara selama lima tahun. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved