Berita Viral
Nasib Pria Beli Bensin Rp12 Ribu Pakai Uang Mainan, Terancam 15 Tahun Penjara: Maksud Pamer ke Istri
Sebab memakai uang mainan untuk membeli bensin, pria terancam 15 tahun penjara. Padahal, uang mainan itu awalnya digunakan untuk pamer.
Penulis: Olga Mardianita Afifa | Editor: Mardianita Olga
"Pada Selasa (14/11/2023) sekira pukul 14.30 WIB, pelaku membeli BBM bensin untuk mengisi satu unit sepeda motornya bermerek Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor polisi AD 2551 OO," bebernya kepada TribunJogja.com, Rabu (15/11/2023).
Tak hanya itu, SAN ternyata juga memberikan uang mainan kepada Pak Ogah di dua lokasi.
Baca juga: Mimpi Aneh Soeharto di Rumah Sakit Sebelum Meninggal, Sebut soal Keramaian: Suasananya Gelap

Tepatnya adalah di Simpang Tiga Tamanan dan Simpang Empat Grojogan Banguntapan.
Setelah diselidiki, motif pelaku menggunakan uang mainan pun terkuak.
Awalnya, pelaku membeli uang mainan itu dengan tujuan memamerkannya ke istri.
"Pelaku membeli Uang Mainan tersebut dengan maksud untuk memamerkan kepada keluarga istri pelaku. Karena, saat ini, sedang pisah ranjang," ujar Jeffry menjelaskan.
Uang mainan itu dibeli secara daring lewat e-commerce.
"Pelaku mengaku mendapatkan uang mainan tersebut dengan cara membeli di online shop pada Minggu (12/11/2023)," tutur Iptu Jeffry kepada awak media, Rabu (15/11/2023)
Disampaikan Jeffry, pelaku membayar uang asli senilai Rp20.500 untuk memperoleh uang mainan sejumlah Rp8 juta di online shop tersebut.
Polisi mengungkap bahwa pelaku mengaku mengalami gangguan psikologis akibat pisah ranjang dengan istri.
"Pelaku mengaku mengalami gangguan psikologis akibat pisah ranjang dengan istrinya, kemudian sempat berobat ke RSK Puri Nirmala," imbuh Iptu Jeffry.
"Kini, pelaku dan sejumlah korban sedang dilakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Pleret," pungkas Iptu Jeffry.
Uang mainan bukanlah alat pembayaran yang sah sehingga pelaku dapat dipidana.
Melansir dari Kompas.com, Senin (20/11/2023), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, uang mainan dapat menjadi alat pelanggaran hukum apabila merugikan orang lain.
"Uang mainan kalau dipakai transaksi dan akibat dari giat tersebut timbul kerugian kepada pihak lain maka dapat timbul peristiwa pidana. Namun demikian, perlu pendalaman dulu oleh penyidik," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/10/2018) siang.
Baca juga: Kalah Lawan Deltras Sidoarjo, Pelatih Gresik United Rudy Eka Priyambada Mundur
uang mainan
Yogyakarta
Bantul
TribunMadura.com
Tribun Madura
berita viral
beli bensin pakai uang mainan
terancam penjara
Histerisnya Istri Pergoki Suami Berduaan dengan Wanita Lain, Sumpahi ‘Burung’: Gak Bangun Lagi |
![]() |
---|
Pria Cekcok dengan Kurir Usai Istrinya Difoto, Pak RW Jadi Korban Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Porsi Mini MBG Disorot, Berisi Secuil Telur Kukus dan Sedikit Sayuran |
![]() |
---|
Keluarga Merana Gadis Sukabumi Disekap di China: Ibu Sakit-sakitan, Tak Mampu Bayar Tebusan 200 Juta |
![]() |
---|
Nasib Anak Polisi Usai Pukul Wakasek di Ruang BK, Ayahnya Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.