Breaking News

Berita Viral

Nasib Pria Beli Bensin Rp12 Ribu Pakai Uang Mainan, Terancam 15 Tahun Penjara: Maksud Pamer ke Istri

Sebab memakai uang mainan untuk membeli bensin, pria terancam 15 tahun penjara. Padahal, uang mainan itu awalnya digunakan untuk pamer.

Pixabay
Ilustras uang mainan yang digunakan pria asal Yogyakarta untuk membeli bensin eceran. Menurut undang-undang, dia bisa saja terancam 15 tahun penjara. 

"Pada Selasa (14/11/2023) sekira pukul 14.30 WIB, pelaku membeli BBM bensin untuk mengisi satu unit sepeda motornya bermerek Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor polisi AD 2551 OO," bebernya kepada TribunJogja.com, Rabu (15/11/2023).

Tak hanya itu, SAN ternyata juga memberikan uang mainan kepada Pak Ogah di dua lokasi.

Baca juga: Mimpi Aneh Soeharto di Rumah Sakit Sebelum Meninggal, Sebut soal Keramaian: Suasananya Gelap

Pelaku penipuan pembeli bensin dengan uang mainan sedang diamankan oleh sejumlah warga dan Jajaran Polsek Pleret di Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, Selasa (14/11/2023).
Pelaku penipuan pembeli bensin dengan uang mainan sedang diamankan oleh sejumlah warga dan Jajaran Polsek Pleret di Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, Selasa (14/11/2023). (Dok Polres Bantul)

Tepatnya adalah di Simpang Tiga Tamanan dan Simpang Empat Grojogan Banguntapan.

Setelah diselidiki, motif pelaku menggunakan uang mainan pun terkuak.

Awalnya, pelaku membeli uang mainan itu dengan tujuan memamerkannya ke istri.

"Pelaku membeli Uang Mainan tersebut dengan maksud untuk memamerkan kepada keluarga istri pelaku. Karena, saat ini, sedang pisah ranjang," ujar Jeffry menjelaskan.

Uang mainan itu dibeli secara daring lewat e-commerce.

"Pelaku mengaku mendapatkan uang mainan tersebut dengan cara membeli di online shop pada Minggu (12/11/2023)," tutur Iptu Jeffry kepada awak media, Rabu (15/11/2023)

Disampaikan Jeffry, pelaku membayar uang asli senilai Rp20.500 untuk memperoleh uang mainan sejumlah Rp8 juta di online shop tersebut.

Polisi mengungkap bahwa pelaku mengaku mengalami gangguan psikologis akibat pisah ranjang dengan istri.

"Pelaku mengaku mengalami gangguan psikologis akibat pisah ranjang dengan istrinya, kemudian sempat berobat ke RSK Puri Nirmala," imbuh Iptu Jeffry.

"Kini, pelaku dan sejumlah korban sedang dilakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Pleret," pungkas Iptu Jeffry.

Uang mainan bukanlah alat pembayaran yang sah sehingga pelaku dapat dipidana.

Melansir dari Kompas.com, Senin (20/11/2023), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, uang mainan dapat menjadi alat pelanggaran hukum apabila merugikan orang lain.

"Uang mainan kalau dipakai transaksi dan akibat dari giat tersebut timbul kerugian kepada pihak lain maka dapat  timbul peristiwa pidana. Namun demikian, perlu pendalaman dulu oleh penyidik," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/10/2018) siang.

Baca juga: Kalah Lawan Deltras Sidoarjo, Pelatih Gresik United Rudy Eka Priyambada Mundur

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved