Berita Viral
Nasib Pria Beli Bensin Rp12 Ribu Pakai Uang Mainan, Terancam 15 Tahun Penjara: Maksud Pamer ke Istri
Sebab memakai uang mainan untuk membeli bensin, pria terancam 15 tahun penjara. Padahal, uang mainan itu awalnya digunakan untuk pamer.
Penulis: Olga Mardianita Afifa | Editor: Mardianita Olga
Lebih jelas, Dedi menyebutkan, terdapat ancaman pidana masing-masing 15 tahun penjara bagi pembuat maupun pengedar uang mainan yang digunakan untuk maksud menipu.
Hal itu tertuang dalam Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 244 KUHP: "Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara".
Pasal 245 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kerta yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara".
Di sisi lain, uang mainan digunakan seorang dukun untuk menipu korbannya.
Praktik dukun tersebut mengaku bisa menggandakan uang melalui modus jenglot minum darah.
34 kantong darah diamankan Satreskrim Polres Gresik dari rumah dukun pengganda uang di Perum Grand Verona, Gresik.
Kantong darah sebanyak itu digunakan dalam praktik penggandaan uang.
Kanit Pidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Lutfhi Hadi mengatakan kantong darah berada di dalam kulkas milik pelaku MY. Kantong darah berisi 250 cc itu digunakan dalam praktek penggandaan uang.

Baca juga: Jadi Buronan 6 Tahun, Pembunuh Orang yang Diduga Dukun Santet Sumenep Ditangkap, Lihat Tampangnya
Kantong darah tersebut diletakkan di wadah kemudian diminum jenglot ditunjukkan kepada para korban dalam praktek menggandakan uang.
"Darah tersebut dimakan jenglot, lengkap dengan sesajennya dengan maksut untuk menggandakan uang," ujarnya.
Para korban tertipu praktik dukun yang dilakukan oleh MY berusia 43 tahun ini.
"Terdapat adanya uang mainan. Usai mendapat laporan masyarakat opsnal datang TKP penyelidikan ternyata uang mainan. Sistemnya satu bendel uang misalnya Rp 10 juta. Uang di bagian depan dan belakang uang asli tengahnya uang mainan," kata Kanit Pidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi, Rabu (11/1/2023).
Uang mainan diselipkan di antara bendel uang yang sudah ditata. Hal ini membuat korban tertipu dengan kemampuan MY yang mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
uang mainan
Yogyakarta
Bantul
TribunMadura.com
Tribun Madura
berita viral
beli bensin pakai uang mainan
terancam penjara
'Saya Sebenarnya Enggak Kuat' Ucapan Yai Mim saat Hendak Jalani Pemeriksaan Kepolisian |
![]() |
---|
Viral Pak Dokter Dilabrak Istri saat Selingkuh, Berawal dari Saran Poligami, Ngaku Sudah Talak |
![]() |
---|
Awalnya Petantang-Petenteng Ngaku Polisi, Pencuri Ini Berakhir Nangis Dikepung Warga Mau Beraksi |
![]() |
---|
Pemicu Polisi Berpangkat Aiptu Nekat Jambret Kalung Emas Pedagang |
![]() |
---|
Petaka di Balik Nasi Goreng MBG, Puluhan Siswa hingga Guru Keracunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.