Berita Viral
Nasib Pria Beli Bensin Rp12 Ribu Pakai Uang Mainan, Terancam 15 Tahun Penjara: Maksud Pamer ke Istri
Sebab memakai uang mainan untuk membeli bensin, pria terancam 15 tahun penjara. Padahal, uang mainan itu awalnya digunakan untuk pamer.
Penulis: Olga Mardianita Afifa | Editor: Mardianita Olga
TRIBUNMADURA.COM - Nasib apes dialami oleh seorang pria asal Yogyakarta.
Pria tersebut ditangkap polisi usai ketahuan menggunakan uang mainan saat membeli bensin seharga Rp12 ribu.
Tak hanya itu, menurut undang-undang, pria tersebut juga terancam penjara selama 15 tahun.
Padahal, awalnya dia hanya bermaksud pamer ke istri menggunakan uang mainan itu.
Lantas, seperti apa kronologi peristiwa tersebut?
Sesungguhnya, apa motif pria tersebut?
Baca juga: Terkuak Penyebab Kematian Suami & Anak di Koja, Istri sampai Terdiam, Ahli: Tak Berpikir Independen
Diusut, kejadian tersebut berlangsung di Kelurahan Prenggan, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta.
Pria berinisial SAN (23) ditangkap polisi usai menggunakan uang mainan untuk bertransaksi.
Dia diketahui membeli bahan bakar minyak (BBM) di sebuah toko kelontong Aldo Barbel, Selasa (14/11/2023).
Namun, alih-alih membayar dengan uang asli, dia menggunakan uang mainan.
Bensin seharga Rp12 ribu itu SAN bayar menggunakan uang mainan nominal Rp100 ribu.
Pemilik warung pun curiga dengan uang yang diberikan SAN.
Karena merasa aneh dengan uang tersebut, penjaga warung itu langsung memanggil rekannya untuk mengecek uang tersebut.
Atas kejadian tersebut, pelaku diamankan oleh penjaga warung kelontong Aldo Barbel dan warga sekitar kejadian hingga kemudian diserahkan kepada jajaran Polsek Pleret.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana.
"Pada Selasa (14/11/2023) sekira pukul 14.30 WIB, pelaku membeli BBM bensin untuk mengisi satu unit sepeda motornya bermerek Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor polisi AD 2551 OO," bebernya kepada TribunJogja.com, Rabu (15/11/2023).
Tak hanya itu, SAN ternyata juga memberikan uang mainan kepada Pak Ogah di dua lokasi.
Baca juga: Mimpi Aneh Soeharto di Rumah Sakit Sebelum Meninggal, Sebut soal Keramaian: Suasananya Gelap

Tepatnya adalah di Simpang Tiga Tamanan dan Simpang Empat Grojogan Banguntapan.
Setelah diselidiki, motif pelaku menggunakan uang mainan pun terkuak.
Awalnya, pelaku membeli uang mainan itu dengan tujuan memamerkannya ke istri.
"Pelaku membeli Uang Mainan tersebut dengan maksud untuk memamerkan kepada keluarga istri pelaku. Karena, saat ini, sedang pisah ranjang," ujar Jeffry menjelaskan.
Uang mainan itu dibeli secara daring lewat e-commerce.
"Pelaku mengaku mendapatkan uang mainan tersebut dengan cara membeli di online shop pada Minggu (12/11/2023)," tutur Iptu Jeffry kepada awak media, Rabu (15/11/2023)
Disampaikan Jeffry, pelaku membayar uang asli senilai Rp20.500 untuk memperoleh uang mainan sejumlah Rp8 juta di online shop tersebut.
Polisi mengungkap bahwa pelaku mengaku mengalami gangguan psikologis akibat pisah ranjang dengan istri.
"Pelaku mengaku mengalami gangguan psikologis akibat pisah ranjang dengan istrinya, kemudian sempat berobat ke RSK Puri Nirmala," imbuh Iptu Jeffry.
"Kini, pelaku dan sejumlah korban sedang dilakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Pleret," pungkas Iptu Jeffry.
Uang mainan bukanlah alat pembayaran yang sah sehingga pelaku dapat dipidana.
Melansir dari Kompas.com, Senin (20/11/2023), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, uang mainan dapat menjadi alat pelanggaran hukum apabila merugikan orang lain.
"Uang mainan kalau dipakai transaksi dan akibat dari giat tersebut timbul kerugian kepada pihak lain maka dapat timbul peristiwa pidana. Namun demikian, perlu pendalaman dulu oleh penyidik," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/10/2018) siang.
Baca juga: Kalah Lawan Deltras Sidoarjo, Pelatih Gresik United Rudy Eka Priyambada Mundur
Lebih jelas, Dedi menyebutkan, terdapat ancaman pidana masing-masing 15 tahun penjara bagi pembuat maupun pengedar uang mainan yang digunakan untuk maksud menipu.
Hal itu tertuang dalam Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 244 KUHP: "Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara".
Pasal 245 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kerta yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara".
Di sisi lain, uang mainan digunakan seorang dukun untuk menipu korbannya.
Praktik dukun tersebut mengaku bisa menggandakan uang melalui modus jenglot minum darah.
34 kantong darah diamankan Satreskrim Polres Gresik dari rumah dukun pengganda uang di Perum Grand Verona, Gresik.
Kantong darah sebanyak itu digunakan dalam praktik penggandaan uang.
Kanit Pidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Lutfhi Hadi mengatakan kantong darah berada di dalam kulkas milik pelaku MY. Kantong darah berisi 250 cc itu digunakan dalam praktek penggandaan uang.

Baca juga: Jadi Buronan 6 Tahun, Pembunuh Orang yang Diduga Dukun Santet Sumenep Ditangkap, Lihat Tampangnya
Kantong darah tersebut diletakkan di wadah kemudian diminum jenglot ditunjukkan kepada para korban dalam praktek menggandakan uang.
"Darah tersebut dimakan jenglot, lengkap dengan sesajennya dengan maksut untuk menggandakan uang," ujarnya.
Para korban tertipu praktik dukun yang dilakukan oleh MY berusia 43 tahun ini.
"Terdapat adanya uang mainan. Usai mendapat laporan masyarakat opsnal datang TKP penyelidikan ternyata uang mainan. Sistemnya satu bendel uang misalnya Rp 10 juta. Uang di bagian depan dan belakang uang asli tengahnya uang mainan," kata Kanit Pidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi, Rabu (11/1/2023).
Uang mainan diselipkan di antara bendel uang yang sudah ditata. Hal ini membuat korban tertipu dengan kemampuan MY yang mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
Korban sampai setor dua kali, pertama Rp 65 juta, kemudian Rp 565 juta karena iming-iming bisa digandakan menjadi Rp 3,9 Miliar.
Praktiknya YM menggunakan sesajen. Kantong darah diletakkan di sebuah wadah lalu jenglot meminum darah tersebut.
Seolah-olah ritual itu mampu menggandakan uang. Tidak tahunya YM menyelipkan uang mainan agar terlihat banyak.
"Saat ini sudah kami amankan, sedang kami periksa," kata Luthfi.
Diketahui YM sudah beraksi hampir setahun. Dia menyewa rumah di Perum Grand Verona untuk praktek perdukunan pengganda uang selama tiga bulan ini.
----
Berita Madura dan berita viral lainnya.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
uang mainan
Yogyakarta
Bantul
TribunMadura.com
Tribun Madura
berita viral
beli bensin pakai uang mainan
terancam penjara
'Saya Sebenarnya Enggak Kuat' Ucapan Yai Mim saat Hendak Jalani Pemeriksaan Kepolisian |
![]() |
---|
Viral Pak Dokter Dilabrak Istri saat Selingkuh, Berawal dari Saran Poligami, Ngaku Sudah Talak |
![]() |
---|
Awalnya Petantang-Petenteng Ngaku Polisi, Pencuri Ini Berakhir Nangis Dikepung Warga Mau Beraksi |
![]() |
---|
Pemicu Polisi Berpangkat Aiptu Nekat Jambret Kalung Emas Pedagang |
![]() |
---|
Petaka di Balik Nasi Goreng MBG, Puluhan Siswa hingga Guru Keracunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.