Berita Viral

Nafsu usai Tonton Video Asusila, Guru Ngaji Cabuli 17 Siswa selama 3 Tahun, Ternyata TPQ Tak Berizin

Guru ngaji di Semarang diketahui mencabuli belasan siswa selama 3 tahun gegara nafsu usai menonton video asusila.

TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Guru ngaji di Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan mencabuli belasan siswanya selama 3 tahun. Aksi bejat ini baru terungkap sekira bulan Oktober hingga November 2023 setelah sejumlah siswa mengadu ke orang tuanya. 

"Korban rata-rata umur 8 tahun sampai 10 tahun," imbuh dia.

Akibat perbuatan PR, korban beserta orang tua mengalami trauma.

Banyak korban yang trauma dan menangis terus. Selain itu, banyak juga orang tua korban yang muntah-muntah karena kepikiran. 

Tersangka pencabulan di TPQ Semarang, Puji Raharjo (51) ketika memberikan keterangan di depan polisi, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Tersangka pencabulan di TPQ Semarang, Puji Raharjo (51) ketika memberikan keterangan di depan polisi, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023). (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)

Baca juga: Baru 1 Bulan Nikah Artis Cantik Gugat Cerai Suami, Kenal 2 Minggu Langsung Pelaminan, Kini Trauma

"Ada ibunya yang sampai muntah-muntah. Anaknya juga seperti itu. Makannya ibunya minta jangan diekspos," paparnya.

Lebih lanjut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA DP3A) Kota Semarang, Catur Karyanti mengatakan seorang korban mengalami kerusakan organ intim.

Hal tersebut berdasarkan hasil visum.

"Satu korban mengalami kerusakan di bagian organ intim dan yang lainnya diraba-raba," jelas Catu saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon.

Saat ini, DP3A Kota Semarang juga telah melakukan pendampingan kepada korban dan semua anak-anak yang ikut belajar ngaji di tempat tersebut. 

"Semua anak yang terlibat di sana tetap akan kita dampingi semua," ujar dia.

Atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, PR diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Junto 76. 

Di sisi lain, seorang kiai di Jember juga pernah mencabuli 4 santrinya.

Polres Jember Jawa Timur menyebut jika kiai yang berinisial FM atau Fahim Mawardi ini telah mencabuli santrinya di Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jumat (20/1/2023)

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan pelaku melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, sejak bulan Desember 2022  hingga awal Januari 2023.

"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya,"ujarnya.

Kiai yang jadi tersangka pencabulan santri di Jember, Fahim Mawardi akan naik mobil Kejaksaan usia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember.
Kiai yang jadi tersangka pencabulan santri di Jember, Fahim Mawardi akan naik mobil Kejaksaan usia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember. (TribunMadura.com/Imam Nawawi)

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kiai di Jember yang Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan Ajukan Praperadilan

Menurutnya, pengasuh ponpes tersebut melakukan pencabulan kepada muridnya, disebuah ruang studio podcast, yang berada dilingkungan lembaga pendidikan agama ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved