Berita Jember
Ditetapkan Tersangka Kiai di Jember yang Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan Ajukan Praperadilan
Kerena pasal yang digunakan oleh polisi untuk menjerat pengasuh Pondok Pesantren itu tentang pencabulan terhadap santriwati terkesan sangat prematur.
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER- Kuasa Hukum Kiai FM akan melakukan perlawanan, dengan kepada Kepolisian Polres Jember, Jawa Timur atas penahanan terhadap Kliennya, melalui gugatan pra peradilan.
Kerena pasal yang digunakan oleh polisi untuk menjerat pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung Jember tentang pencabulan terhadap santriwati terkesan sangat prematur.
Demikian kata Alananto satu dari tiga Kuasa hukum FM saat diwawancarai ketika berada di Mapolres Jember,Selasa dini hari (17/1/2023)
Menurutnya, sebelum FM dipemeriksa sebagai tersangka. Dia mengaku telah mengirim surat kepada penyidik agar tidak dilakukan penahanan.
"Dasar argumentasi dalam surat permohonan tersebut. Karena Kiai Fahim memilik tanggung jawab besar di Pondok pesantren, yang disitu banyak santri dan santriwati membutuhkan bimbingan beliau,"ujar pria yang akrab disapa Alan.
Baca juga: Kiai Jember yang Kepergok Istri Diduga Lakukan Pencabulan Akhirnya Resmi Ditahan Sebagai Tersangka
Selain itu , kata Alan , dasar argumentasi surat permohonan untuk tidak ditahan, karena FM harus merawat ibu kandungnya yang sedang mengalami sakit jantung.
"Kami juga sertakan rekaman medisnya. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan Kapolres Jember dan jajaran penyidik, supaya tidak dilakukan upaya paksa ini," katanya.
Oleh karena itu, Alan mengatakan tim kuasa hukum FM akan melakukan uji materiil penyidikan terhadap kliennya, melalui jalur pra peradilan.
"Tentu adanya penahanan paksa ini, kami telah mendiskusikan bersama tim, upaya Pra peradilan adalah salah satu upaya yang akan kami lakukan, demi mencari keadilan," katanya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Dyah Vitasari belum bersedia komentar soal penahanan FM tersebut.
"Nggak usah lah, sampai pagi aku ini (belum pulang)," katanya sambil menutup pintu mobil pribadinya usai memeriksa FM.
Sekadar informasi, Polisi menjerat FM dengan pasal 81 dan pasal 82 juncto pasal 76d , 76e tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
kiai Jember
kiai di Jember
pencabulan
santriwati
Polres Jember
Praperadilan
TribunMadura.com
Tribun Madura
Ratusan Warga Jember Terharu saat Operasi Katarak Gratis dari Bupati Gus Fawait: Semua Dilayani |
![]() |
---|
Krisis BBM di Jember Berangsur Pulih, Perekonomian Kembali Bergerak, Gus Fawait: Pasokan Sudah Aman |
![]() |
---|
Cara Pemkab Jember-Pertamina Atasi Kelangkaan BBM, Perkuat Pasokan dan Prioritaskan Layanan Publik |
![]() |
---|
Dalam Sepekan, Gus Bupati Fawait Panen Banyak Penghargaan: Bagian dari Vitamin |
![]() |
---|
Korban Kecelakaan Tunggal di Jember Sudah Ditemukan, Nasibnya Tragis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.