Berita Terkini Sampang

Oknum Kepsek di Sampang Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Pemotongan Gaji GTT

Kesabaran Wako Wadidi, seorang Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Tamberu Barat 1, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura sudah tidak bisa ditahan.

|
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kuasa Hukum Hendrayana (tengah) saat menjelaskan kasus dugaan pemotongan gaji yang dialami kliennya, Wako Wadidi, Rabu (22/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kesabaran Wako Wadidi, seorang Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Tamberu Barat 1, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura sudah tidak bisa ditahan.

Ia mendapat perlakuan tidak adil oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) setempat, di mana upah yang seharusnya didapatkan penuh diduga disunat.

Padahal, sebagai GTT yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), seharusnya honor yang diterima Rp 750 ribu per bulan .

Namun hanya mendapatkannya 400 ribu perbulan.

Gaji tersebut diterima sejak 2022 hingga Oktober 2023.

Atas adanya dugaan pemotongan honor tersebut, Wako Wadidi dengan didampingi kuasa hukumnya terpaksa melapor ke Polres Sampang pada Senin (20/11/2023).

Kuasa hukum Wako Wadidi, Hendrayana mengatakan bahwa, sebenarnya sebagai GTT yang memiliki NUPTK, gaji Guru tersebut sudah dianggarkan melalui bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).

Di dalam penganggaran itu, tercantum ditanda terima gaji yang diterima oleh Wako sebesar Rp 750 ribu.

Bahkan telah ditandatangani oleh kepala sekolah dan juga bendahara.

"Saat itu Klien kami disuruh tanda tangan, namun honor yang diterima justru melenceng dari penganggaran itu," ujarnya.

Ia menambahkan, atas persoalan itu pihaknya tidak tinggal diam, melainkan mencoba menelusuri, ternyata yang ditandatangani kliennya bukanlah pengajuan, melainkan tanda terima.

Sehingga, dirinya beranggapan bahwa dokumen tersebut dibuat untuk kebutuhan surat pertanggungjawaban (SPJ). Disitulah semakin kuat adanya dugaan pemotongan honor.

”Di situ ada pemotongan sebesar Rp 350 ribu. Ini dilakukan secara masif sejak 2022. Jadi kami melaporkan perkara ini ke Polres Sampang," terangnya.

Dengan begitu, pihaknya berharap agar perkara tersebut menjadi atensi dari kepolisian, begitupun pemerintah daerah dan legislatif.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved