Berita Kediri

Nasib Akhir Kiai yang Cabuli Santriwati di Kediri, Bakal Ratapi Kesalahan di Penjara

KI (48) terdakwa kasus pencabulan santriwati salah satu pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Mojo

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Januar
TribunMadura/ Melia Luthfi
Sidang putusan kasus kyai cabul Kediri yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (4/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - KI (48) terdakwa kasus pencabulan santriwati salah satu pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Mojo menjalani sidang putusan, Senin (4/12/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

Terdakwa didampingi kuasa hukumnya dihadirkan langsung di persidangan untuk mendengarkan Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri membacakan vonis penjara terhadap terdakwa.

Oleh majelis hakim, terdakwa dijatuhi vonis 3 tahun 5 bulan penjara.

"Atas perbuatan yang dilakukan, kami menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yaitu penjara selama 3 tahun 5 bulan dan denda Rp 20 juta subsider," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Muhammad Rifa Rizah saat membacakan vonis.

Setelah pembacaan vonis, majelis hakim menanyakan pada terdakwa apakah menerima putusan tersebut. Namun terdakwa menyampaikan bahwa dirinya akan berpikir-pikir terlebih dahulu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nanda Yoga Rohmana juga mengaku pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu.

Baca juga: Cara Sindikat Muncikari PSK Online di Surabaya Beroperasi, Kena Ciduk saat Spa di Kedungdoro

"Karwna terdakwa masih berpikir, kami juga akan berpikir terlebih dulu. Kami akan konfirmasi dulu ke pimpinan karena kasus ini menjadi perhatian publik," ucap Nanda ditemui seusai sidang.

Ditanyai soal vonis dari majelis hakim, Nanda mengaku cukup puas dengan putusan tersebut. Sebab pihak JPU sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, dan hakim menurunkan hanya satu bulan.

"Cukup puas karena kami menuntut 3 tahun 6 bulan dan vonisnya hanya berkurang satu bulan. Tapi kalau misal nanti banding, bakal mentah lagi perkaranya. Kembali lagi ke awal, tuntutan bisa naik, bisa turun atau bahkan bisa bebas," jelas Nanda.

Nanda menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah statusnya yang merupakan seorang kyai di mana seharusnya mengayomi dan melindungi anak santriwatinya. Namun terdakwa justru melakukan pencabulan dan persetubuhan.

Terdakwa sendiri dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan korbannya berusia 22 tahun.

"Terdakwa melakukan perbuatannya sampai empat kali dan yang terakhir sampai persetubuhan dengan bukti visum. Ini juga jadi hal yang memberatkan," ungkap Nanda.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved