Berita Surabaya

Cara Sindikat Muncikari PSK Online di Surabaya Beroperasi, Kena Ciduk saat Spa di Kedungdoro

Baday Antariksa Indratra Tansyah akrab dipanggil 'papi' oleh wanita-wanita pemandu karaoke. Bukan tanpa alasan sebutan itu.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunMadura/ Tony Hermawan
Jaksa penuntut umum Dewi Kusuma membacakan tuntutan terhadap Baday, salah seorang germo. Sidang tersebut berlangsung secara daring. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA- Baday Antariksa Indratra Tansyah akrab dipanggil 'papi' oleh wanita-wanita pemandu karaoke. Bukan tanpa alasan sebutan itu.

Dia punya usaha lendir, yaitu menjual wanita-wanita ke pria hidung belang.

Baday membuka bisnis prostitusi itu secara online dengan dibantu Indrawanto. Indrawanto yang menawarkan wanita-wanita seksi kepada laki-laki di Facebook.

Sedangkan Baday yang menyediakan wanita untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Tarif yang dipatok tergantung durasi kencan.

Satu jam Rp500 ribu. Tiga jam Rp800 ribu. Sedangkan long time atau 24 jam Rp2 juta. Dari harga itu keduanya mengambil untung 30 persen lalu dibagi rata.

Keduanya kini kena batunya. Mereka sekarang diadili Pengadilan Negeri Surabaya. Baday terancam dihukum penjara selama 4 tahun.

Amar tuntutan Baday dibacakan Jaksa penuntut umum Dewi Kusuma di ruang Tirta II pada Senin (4/12). Dia terbukti melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No.21 tahun 2007.

"Terhadap terdakwa dituntut pidana 4 tahun dan denda subsider Rp 120 juta subsider 6 bulan," kata Dewi Kusumawati di depan majelis hakim yang diketuai Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Baday menghadapi sidang tersebut secara virtual. Dia terlihat pasrah. Bahkan saat ditawari apakah akan mengajukan pembelaan, dia menjawab tidak.

Sedangkan nasib Indrawanto dipenjara berapa lama belum bisa ditebak. Dia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) baru akan menghadap sidang tuntutan pada Kamis (7/12). Bisa jadi tidak berbeda jauh dengan Baday.

Baca juga: Pengakuan Muncikari Terkait Kasus Prostitusi di Gresik, Bermula dari Dijanjikan Pekerjaan Karir

Berdasarkan amar dakwaan, kasus tersebut ketika bermula Indrawanto memosting foto-foto seksi sejumlah wanita di Facebook dengan keterangan bisa diajak kencan. Ada seorang laki-laki bernama Agus Bahrul Yazid menghubunginya. Dia tertarik ingin kencan bersama dua wanita bernama Vero dan Cindy dengan durasi long time.

Kesepakatan harga pun terjadi. Agus diminta membayar Rp4.750.000. Lalu Baday membooking salah satu kamar hotel di kawasan Kedungdoro.

Kemudian pada 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00, terdakwa terdetek polisi sedang berada di spa kawasan Kedungdoro. Tak lama, Andrew Putra Rama dan Landy Febriansyah selaku anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Perak datang. Saat itulah Baday dan Indrawanto ditangkap.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved