Berita Terkini

Terungkap Otak yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Untung Rp 3,3 Miliar, Tak Sanggup Kabur

Inilah sosok agen yang selundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh. Pelaku ternyata mendapatkan untung sebesar Rp 3,3 miliar

|
Editor: Januar
serambinews
Terungkap Otak yang Antar Pengungsi Rohingya ke Aceh, Untung Rp 3,3 Miliar, Tak Sanggup Kabur karena Usia 

TRIBUNMADURA.COM- Inilah sosok agen yang selundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh.

Pelaku ternyata mendapatkan untung sebesar Rp 3,3 miliar.

Pelaku tak sanggup kabur karena sudah tua.

Terungkap sudah dalang yang antar Rohingya ke Indonesia. Pelaku enak-enakan raup untung Rp 3,3 miliar.

Diketahui saat ini Rohingya tengah berada di Kabupaten Pidie, Aceh.

Untuk sampai Pidie, ternyata Rohingya harus membayar ongkos kapal mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 14 juta.

Alhasil agen penyelundup manusia perahu ini meraup keuntungan hingga Rp 3,3 miliar.

Hal ini terungkap dalam Konfrensi Pers digelar Polres Pidie, Rabu (6/12/2023).

Dilansir dari TribunTrends, Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap lelaki berinisial HM (70) di Kamp Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji pada Novomber 2023.

Baca juga: Beda Perlakuan Indonesia dan Malaysia Terhadap Pengungsi Rohingya, Ada yang Menganggap Ilegal

HM berprofesi sebagai petani garam tinggal di Cong Bazer, Bangladesh, diduga sebagai agen menyeludupkan etnis Rohingya bersama tiga rekannya.

Namun, dua rekan HM telah dikantongi identitasnya oleh polisi berhasil kabur saat mendaratkan satu kapal bermuatan 194 Rohinya di tepi Pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Pidie, Selasa (14/11/2023).

"HM awalnya ditangkap pemuda Laweung karena tidak sanggup kabur, mengingat usia telah tua," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, kepada Serambinews.com, Kamis (7/12/2023).


Kata Kapolres Pidie, dua lainnya yang telah diketahui identitasnya Zahangir sebagai agen dan Saber sebagai kapten kapal berhasil kabur.

Kedua pelaku yang seludupkan manusia perahu itu, saat ini telah dimasukkan dalam DPO Polres Pidie.

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, agen itu bergabung dengan etnis Rohingya. HM juga mengantongi kartu UNHCR.

Kata Imam Asfali, polisi telah mengamankan barang-bukti tiga kapal kayu.

Adalah kapal kayu FB Hajiaiyob Moorf khas nelayan Bangladesh, yang panjang 18 meter dan lebar 4,8 meter.

Lalu, Kapal Kayu FB Sefa panjangnya 18 meter dan lebar 4,8 meter serta satu hanphone merk GDL warna biru telah diamankan.

Kata Kapolres Imam Asfali, hasil pemeriksaan terhadap HM, bahwa ongkos dibebankan untuk anak Rp 7 juta per orang.

Sementara dewasa diambil Rp 14 juta per orang.

"Untuk 194 Rohingya yang mendarat di pantai Laweung, agen mendapatkan hasil kejahatannya Rp 3,3 miliar lebih," kata Kapolres Pidie, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiyadi STrK.

Ia menambahkan, saat ini polisi masih mendalami penangkapan agen yang menyeludupkan etnis Rohingya, baik keterlibatan warga lokal maupun jaringan lainnya di Indonesia.

Karena, kata Imam Asfali, agen yang menyeludupkan Rohingya dari Bangladesh Myanmar hingga ke perairan Aceh Indonesia dengan begitu mudah.

Agen itu mengetahui titik garis pantai di Pidie saat mendarat.

"HM yang telah kita tangkap itu akan dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengusutan kasus itu, polisi menggandengkan Imigrasi Aceh," pungkasnya.

 

Sementara itu, inilah perbedaan Indonesia dan Malaysia dalam memperlakukan pengungsi Rohingya.Ada yang memperlakukan para pengungsi sebagai sesuatu yang ilegal.

Siapa yang lebih manusiawi?

Indonesia dan Malaysia adalah dua negara tetangga yang memiliki banyak kesamaan, baik secara geografis, budaya, maupun agama.

Namun, dalam hal penanganan pengungsi Rohingya, kedua negara ini menunjukkan perbedaan yang mencolok.

Pengungsi Rohingya adalah etnis minoritas Muslim yang berasal dari Myanmar, yang mengalami diskriminasi dan kekerasan berat di negara asalnya.

Dilansir dari Intisari, sejak tahun 2015, ribuan pengungsi Rohingya mencoba melarikan diri dengan menggunakan kapal-kapal yang tidak layak, dan berharap mendapatkan perlindungan di negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia dan Malaysia.

Indonesia: Negara Penampung dengan Perspektif Keamanan Insani

Indonesia belum menandatangani Konvensi Pengungsi PBB, yang merupakan instrumen hukum internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara terhadap pengungsi.

Namun, Indonesia memiliki Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, yang menunjukkan komitmen Indonesia untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi, sesuai dengan prinsip non-refoulement, yaitu larangan untuk mengembalikan pengungsi ke negara asal atau negara transit yang tidak aman.

 


Indonesia juga memiliki kerjasama dengan Badan Pengungsi PBB (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), yang bertanggung jawab untuk melakukan registrasi, verifikasi, dan penempatan pengungsi di tempat-tempat penampungan sementara, serta memberikan bantuan logistik, kesehatan, dan psikososial.

Selain itu, Indonesia juga mendapat dukungan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemanusiaan, dan komunitas lokal, yang turut membantu pengungsi dalam hal pendidikan, pekerjaan, dan integrasi sosial.

Salah satu contoh yang menarik adalah penampungan pengungsi Rohingya di Aceh, yang diterima dengan tangan terbuka oleh masyarakat setempat, yang memiliki kesadaran tinggi akan nilai-nilai kemanusiaan dan agama.

Pengungsi Rohingya di Aceh mendapat fasilitas yang memadai, seperti tempat tinggal, makanan, pakaian, dan akses ke layanan kesehatan dan pendidikan.

Mereka juga mendapat kesempatan untuk belajar bahasa Indonesia, mengikuti kegiatan seni dan budaya, serta berinteraksi dengan warga lokal.

Indonesia memiliki perspektif keamanan insani dalam menangani pengungsi Rohingya, yaitu menempatkan kepentingan dan kesejahteraan pengungsi sebagai prioritas utama, tanpa mengabaikan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.

Indonesia berusaha untuk memberikan perlindungan dan solusi yang berkelanjutan bagi pengungsi, dengan mengharapkan adanya kerjasama regional dan internasional yang lebih efektif dan inklusif.

Malaysia juga belum menandatangani Konvensi Pengungsi PBB, dan tidak memiliki kerangka hukum nasional yang mengatur status dan perlindungan pengungsi.

Malaysia menganggap pengungsi Rohingya sebagai imigran ilegal, yang tidak berhak mendapatkan hak-hak dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.

Malaysia juga tidak memiliki kerjasama resmi dengan UNHCR dan IOM, dan seringkali melakukan penangkapan, penahanan, dan deportasi terhadap pengungsi.

Malaysia memiliki perspektif keamanan tradisional dalam menangani pengungsi Rohingya, yaitu menempatkan kepentingan dan keamanan nasional sebagai prioritas utama, dengan menganggap pengungsi sebagai ancaman potensial terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan politik negara.

Malaysia berusaha untuk mencegah dan mengurangi arus masuk pengungsi, dengan mengharapkan adanya penyelesaian konflik di Myanmar sebagai solusi akhir.

Meskipun demikian, Malaysia tetap menjadi negara tujuan utama bagi pengungsi Rohingya, karena memiliki komunitas diaspora Rohingya yang besar, serta kesamaan budaya dan agama.

Pengungsi Rohingya di Malaysia berharap mendapatkan kesempatan untuk hidup yang lebih baik, meskipun harus menghadapi berbagai tantangan dan risiko, seperti diskriminasi, eksploitasi, dan penyelundupan manusia.

Indonesia dan Malaysia memiliki perbedaan yang mencolok dalam hal kebijakan dan perlakuan terhadap pengungsi Rohingya.

Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan perspektif keamanan yang digunakan oleh aktor pembuat kebijakan di kedua negara.

Indonesia memiliki perspektif keamanan insani, yang menempatkan kepentingan dan kesejahteraan pengungsi sebagai prioritas utama, sementara Malaysia memiliki perspektif keamanan tradisional, yang menempatkan kepentingan dan keamanan nasional sebagai prioritas utama.

Perbedaan ini berdampak pada bentuk dan dinamika kebijakan yang diambil oleh kedua negara, serta pada kondisi dan harapan pengungsi Rohingya di kedua negara.

 

 

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved