Berita Malang
Pakai Aplikasi Online, Suami di Malang Rela Istrinya Digoyang Pria Lain di Hotel, Tergiur Uang
Dua orang pemuda berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjajakan istrinya
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Dua orang pemuda berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjajakan istrinya ke pria hidung belang di sebuah penginapan Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dua pelaku yakni Fajri (23) warga Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dan Aditya Putra (22) warga Kabupaten Blitar.
KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, dua pelaku diamankan dengan waktu yang berbeda.
Fajri diamankan pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 00.30 WIB di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kepanjen.
"Sebelumnya kami menerima informasi bahwa ada seseorang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Kepanjen," ujar Taufik dalam press release ungkap kasus, Jumat (15/12/2023).
Saat itu juga petugas Satreskrim Polres Malang mendatangi TKP yang diduga menjadi tempat asusila.
"Kami datangi TKP dan benar di sana ada kamar yang digunakan unfuk melakukan hubungan di luar nikah," imbuhnya.
Di TKP yang sama, polisi mengamankan Fajri. Kemudian didapati dua korban satu di antaranya istri siri Fajri, yakni Tri Hartati (28) warga Kabupaten Pemalang dan Syobua (24) warga Kabupaten Pasaman Barat yang merupakan teman istri sah pelaku.
Baca juga: Pengakuan Muncikari Terkait Kasus Prostitusi di Gresik, Bermula dari Dijanjikan Pekerjaan Karir
Saat dilakukan pemeriksaan, Fajri mengakui perbuatannya dengan menjajakan istri sah dan temannya tersebut melalui aplikasi chat dengan sistem open Booking Online (BO).
Harga yang dipatok untuk pemesan atau pria hidung belang tersebut seharga Rp600 ribu. Namun, setelah dilakukan tawar menawar akhirnya mereka sepakat di harga Rp250 ribu sekali main.
Setelah deal pelanggan datang ke hotel kemudian Fajri menunggu di lobi.
Setiap kali transaksi, pelaku menerima keuntungan Rp50 ribu per pelanggan.
Dikatakan Taufik, Fajri dengan sengaja dari Sukabumi ke Malang naik bus untuk melakukan menjajakan istri sahnya tersebut.
"Dari pengakuannya, pelaku sudah sepuluh hari berada di Kepanjen," imbuhnya.
Pilunya Nasib Bocah Perempuan 8 Tahun, Dinodai Tetangganya yang Sudah Tua Bangka |
![]() |
---|
Janda Muda Terpedaya Pesona TNI Gadungan, Korban Dibawa Masuk ke Warung dan Menyesal Selamanya |
![]() |
---|
Gambar One Piece Hasil Kreatifitas Warga Malang Kini Sudah Dihapus, Ketua RT: Kami Minta Maaf |
![]() |
---|
Terjawab Misteri Hasil Visum Bocah 4 Tahun di Malang, Ada Luka Benda Tumpul di Alat Vital Korban |
![]() |
---|
Fakta Surat Edaran Kades di Malang Minta Warga Mengungsi Demi Karnaval Sound Horeg: Jaga-jaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.