Berita Viral

Pernah Jadi Calo, 2 Wanita Lulusan SMP & SMA Nekat Layani Bumil Aborsi Ilegal, Tarif Rp10-12 Juta

Gegara pernah kerja jadi calo, 2 wanita nekat membuka praktik aborsi ilegal. Mereka memasang tarif 10-12 juta per bumil.

Freepik.com
Ilustrasi praktik aborsi ilegal yang menargetkan para ibu hamil. Dua wanita lulusan SMP dan SMA dilaporkan melayani aborsi ilegal di Jakarta Utara. 

TRIBUNMADURA.COM - Dua wanita tanpa latar belakang kesehatan nekat membuka praktik aborsi ilegal.

Keduanya hanya mengandalkan pengalaman menjadi calo di agen aborsi ilegal.

Mereka berani melayani para ibu hamil yang ingin melakukan aborsi.

Padahal, dua wanita itu hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Saat melancarkan aksinya, mereka memasang tarif belasan juta kepada pasien.

Untungnya, kedok dokter gadungan ini berakhir setelah tepergok warga sekitar.

 

Dua wanita tersebut adalah D (49) dan OIS (42).

D dan OIS nekat membuka praktik aborsi ilegal secara mobile atau berpindah-pindah.

Alhasil, keduanya ditangkap saat tengah melakukan praktik aborsi di salah satu unit apartemen daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, praktik aborsi ilegal yang dilakukan D dan OIS terungkap setelah Polsek Kelapa Gading menerima laporan dari masyarakat.

"Terungkap berkat informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Gidion saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Saat melakukan penggeledahan, D dan OIS ditangkap bersama tiga wanita lainnya, yakni AF (43), AAF (18), dan S (33).

AF merupakan orangtua AAF.

AF berperan menyuruh anaknya untuk menggugurkan kandungan.

“Dan satu lagi (S) adalah pasien. Jadi, ada dua pasien (AAF dan S),” ujar Gidion.

Gidion mengungkapkan, D dan OIS selalu menjalankan praktik aborsi ilegal secara mobile di tempat berbeda.

“Mobile (berpindah-pindah). Di sini (apartemen kawasan Kelapa Gading), kebetulan praktik sekali dan dia sewa kamar, sewa unit untuk dua hari,” ungkap Gidion.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana saat berbicara dengan dua tersangka praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana saat berbicara dengan dua tersangka praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading. (Istimewa)

Dalam kasus ini, D berperan sebagai dokter atau orang yang melakukan aborsi ilegal.

Padahal, ia tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran ataupun medis.

Bahkan, pendidikan terakhirnya adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

“OIS yang membantu untuk melakukan perbuatan aborsi, tidak mempunyai pendidikan di bidang medis, melainkan pendidikan terakhir adalah SMP,” ungkap Gidion.

Adapun D dan OIS, kata Gidion, tidak memasarkan jasa mereka dari media sosial, melainkan dari mulut ke mulut.

Kepada polisi, D dan OIS mengaku sudah dua bulan terakhir ini menjalani praktik aborsi ilegal.

Dalam kurun waktu tersebut, mereka sudah puluhan kali menggugurkan kandungan.

“Kalau dari informasi, yang bersangkutan menerangkan (sudah) 20 kali (praktik) aborsi selama dua bulan ini,” ungkap Gidion.

Dalam menjalankan praktik aborsi, D dan OIS memasang tarif berbeda-beda kepada pasiennya.

“Sekitar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta,” kata Gidion.

D disebut pernah menjadi calo dari sebuah agen praktik aborsi ilegal.

Dari pengalamannya itu, ia belajar sedikit demi sedikit sampai akhirnya nekat membuka praktik aborsi ilegal.

“Dia ini memang sebelumnya calo juga, calo pasien yang mau aborsi. Jadi, dari pengalaman tersangka berada di lingkungan aborsi, akhirnya dia memberanikan diri untuk membuka praktik sendiri,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, Kamis (21/12/2023).

Kendati demikian, Maulana belum bisa mengungkapkan dari mana obat-obat keras yang tersangka miliki karena sedang pendalaman.

“Untuk obat sedang dalam pendalaman. Tapi, untuk alat-alat medis itukan bisa didapatkan di apotek, di online. Untuk obat kerasnya, ini sedang kita dalami, ini dapat di mana nih? Gitu,” ujar Maulana.

Akibat perbuatannya, D dan OIS dijerat dengan Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 428 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” tutur Gidion.

Di sisi lain, satu oknum polisi terancam hukum penjara lantaran terjerat kasus aborsi.

Kasus tersebut sampai viral di media sosial lantaran menewaskan kekasihnya.

Oknum tersebut diketahui anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21).

Randy menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana aborsi NW (23) mahasiswi asal Mojokerto yang tewas menenggak cairan racun, kini terancam dipecat dari institusi Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Jatim.

Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Baca juga: Keris Sakti dalam Sejarah yang Dianggap Gagal, Habisi Banyak Nyawa, Padahal Ritualnya Seperti ini

Tersangka Randy Bagus Hari Sasongko mengenakan baju tahanan saat dipindahkan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto ke Rutan Polres Mojokerto, Rabu (2/2/2022).
Tersangka Randy Bagus Hari Sasongko mengenakan baju tahanan saat dipindahkan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto ke Rutan Polres Mojokerto, Rabu (2/2/2022). (TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI)

Atas perbuatannya, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko  saat dihubungi TribunMadura.com, Minggu (5/12/2021).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP.

Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Karena, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut. RB menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang. 

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan. 

Baca juga: Prabowo Stabil, Ganjar Makin Melejit di Survei Pilpres 2024, Nasib Posisi Anies dan Sandi?

"Iya, (pelaku) juga diproses secara pidana," ungkap mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Sementara itu, perihal proses pelimpahan berkas perkara yang nantinya akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Jatim kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Gatot mengaku, pihaknya masih menunggu keputusan proses hukum terhadap tersangka.

Apakah si tersangka bakal dilakukan sidang etik kepolisian secara internal. Atau, sidang untuk pelanggaran tindak pidananya, terlebih dahulu.

"Kalau kita nanti, (melihat) siapa yang paling duluan. Kalau memang harus kode etik. Ya kode etik dulu yang harus kita laksanakan. Baru pidananya kita kuatkan. Itu secepatnya, proses," jelasnya.

Termasuk, perihal proses hukum atas tindak pidana pelanggaran hukumnya. Gatot mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil akhir proses penyelidikan kasus tersebut.

Mengingat, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Terdapat sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi tindak pidana si tersangka.

"Itu kan ada beberapa lokasi (TKP). Nanti kita akan lihat. Sidangnya mungkin di Malang, bisa juga di Mojokerto. Kalau dilihat dari itu," pungkasnya.

Sekadar diketahui, mahasiswi NW (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan meninggal dunia, Kamis (2/12/2022).

Korban ditemukan oleh saksi warga sekitar, dalam keadaan terkapar di atas makam ayahandanya di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB.

Diduga kuat, korban tewas seketika di lokasi tersebut, usai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.

Dianggap banyak kejanggalan. Kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan atau viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).

Bahkan hastag #SAVENOVIWIDYASARI masih menjadi menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform medsos lainnya.

Tak pelak, hal itu mendorong Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap Bripda Randy Bagus (21) tersangka kasus dugaan tindak pidana aborsi NW (23).

Randy, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Akibat perbuatannya, kini Randy mendekam di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.

----

Berita Madura dan berita viral lainnya.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved