Berita Surabaya

Curi Sepeda Motor Milik Orang Pacaran, Maling di Surabaya Tahun Baruan di Penjara

Wanto (35) alias Bolank bisa dibilang maling kambuhan. Kemana-mana selalu membawa kunci T.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Freepik.com
Ilustrasi pencurian di Surabaya 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Wanto (35) alias Bolank bisa dibilang maling kambuhan. Kemana-mana selalu membawa kunci T.

Saat melihat sepeda motor matik milik pasangan muda-mudi terparkir di Taman Persahabatan, Ngagel, dicuri.

Pria yang tinggal di Rusunawa Sumbo itu diringkus saat sedang tidur di rumahnya.

Bolank mengaku setidaknya sudah ketujuh kali dirinya masuk penjara. Ketika beraksi di Taman Persahabatan, dia ditemani dua temannya yakni AS dan YP. Setelah itu motor dijual seharga Rp3 juta dan dibagi rata satu jutaan.

Kapolsek Wonokromo Kompol Dwi Jatmiko mengungkapkan, pencurian motor dilakukan Wanto dan dua teman yang masih buron terjadi pada Kamis (7/12) sekitar pukul 17.30. Saat itu ada motor Honda Beat nopol S 3599 FV milik Saiful Hadi, 21, warga Wonocolo III, Surabaya. Lalu Wanto bertugas memetik, sedangkan dua temannya mengamati situasi.

Wanto (kaus oranye) terlihat selalu menundukkan kepala ketika polisi memberkan kebiasaanya menjambret dan mencuri sepeda motor.
Wanto (kaus oranye) terlihat selalu menundukkan kepala ketika polisi memberkan kebiasaanya menjambret dan mencuri sepeda motor. (TribunMadura/ Tony Hermawan)

Baca juga: Jejak Kaki Sapi Tuntun Langkah Korban dan Polisi ke Rumah Penadah Pencurian Hewan di Bangkalan

"Modus dia merusak kunci setir motor menggunakan kunci T. Peran sebagai eksekutor," ujar Dwi di Mapolsek Wonokromo.

Hanya hitungan kira-kira 10 detik sepeda motor korban dikuasai Wanto. Sementara korban baru sadar motornya raib saat hendak pulang. Pria asal Kokop, Bangkalan, Madura, itu lantas melapor ke Polsek Wonokromo.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan melalui CCTV, wajah Wanto terekam. Anggota reskrim menangkap tersangka Wanto di Rusun Sumbo lantai 4 saat tidur.

Catatan kriminal Wanto ternyata lumayan banyak. Dia sudah enam kali masuk penjara gegara kasus kriminal pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret. Belum lama ini tersangka terlibat kasus curas TKP Jalan Simolawang dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Manyar, Gresik.

"Dengan kejadian maling motor Wanto sudah tujuh kali dipenjara," ujarnya.

Tersangka Wanto mengaku saat beraksi merusak kunci setir tidak sampai lima menit. Ia memanfaatkan kunci T untuk menjebol kunci setir. Dalihnya kerap mencuri klasik. "Uangnya untuk keperluan makan sehari-hari," katanya.

 


Informasi lengkap dan menarikl lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved