Berita Terkini Sampang

Pemuda di Sampang Nekat Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Korban Sempat Disekap Seminggu

Nawab (22), pemuda asal Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Sampang kalang kabut setelah terbangun dari tidur pulas karena didatangi polisi.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Wajah melas tersangka saat diperiksa tim penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Nawab (22), pemuda asal Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura kalang kabut setelah terbangun dari tidur pulas karena sejumlah anggota polisi tiba-tiba berada di dalam kamarnya, Rabu (3/1/2023) sekitar 00.30 wib.

Kedatangan sejumlah anggota Satreskrim Polres Sampang merupakan upaya penggrebekan, sebab Nawab terlibat kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik, tersangka mengaku beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban karena ingin mendapatkan kenikmatan.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan bahwa, beberapa kali korban dirudapaksa oleh tersangka di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tambalengan, Sampang.

Kemudian pada Sabtu (19/8/2023), pasca tersangka melakukan perbuatan bejatnya mengajak korban menaiki sepeda motor ke Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan menuju ke teman tersangka.

Di sana, korban kembali dirudapaksa, bahkan tidak diperbolehkan pulang oleh terlapor selama 7 hari.

"Pada (24/8/2023), akhirnya keberadaan korban diketahui keluarga, sehingga paman korban bersama perangkat desa menjemput korban ke lokasi, sekaligus melakukan pelaporan," terang Ipda Sujianto.

Akibat dari perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Ikuti berita seputar Sampang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved