Berita Viral
Nasib Marbot Dipaksa Ngaku Perampok hingga Dianiaya, ‘Kalau Gak, Ditembak Mati’, Kini Dapat 222 Juta
Marbot masjid ini dipaksa mengaku perampok sampai dianiaya. Dia juga mendapat ancaman jika tak ingin mengaku.
TRIBUNMADURA.COM - Kejadian memilukan dialami oleh seorang marbot masjid di Banten.
Dia pernah dituduh sebagai pelaku perampokan yang terjadi di Lampung Utara.
Tak sampai di situ, dia juga dipaksa mengaku hingga menerima penganiayaan.
Dalam sebuah kesempatan, marbot masjid itu juga mengaku diancam ditembak mati jika tak mau mengaku.
Kini, dia terbebas dari segala tuduhan dan menerima uang sebesar Rp222 juta.
Lantas, seperti apa kisah marbot masjid tersebut?
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Baca juga: Ibu Tiri Tega Aniaya Balita di Depan Tetangga, Pak RT Bersaksi ‘Jedotin ke Lantai’, Anak Ogah Pulang
Marbot masjid tersebut diketahui bernama Oman.
Pada 22 Agustus 2017, dia pernah ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.
Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.
"Saya ditangkap itu jam 9 pagi tanggal 22 Agustus 2017 di masjid waktu lagi bersih-bersih, saya kan marbot masjid.
Saya kemudian dibawa sejumlah polisi ke Polsek Balaraja.
Di sana mereka bilang saya ini pelaku perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara.
Saya disiksa disuruh ngaku, padahal saya ke Lampung aja belum pernah waktu itu," kata dia, belum lama ini.
Oman menuturkan, dalam perjalanan ke Polres Lampung Utara, dia sempat diturunkan di wilayah perkebunan yang tak dikenalnya.
Di situ, dia disiksa lagi karena tetap tidak mengakui tuduhan tersebut.
Oman mengaku mendapatkan pukulan secara terus-menerus di sekujur tubuhnya.
"Saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati.
Ini lukanya sampai tembus ke belakang laki, kena tulang juga.
Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku.
Alhamdulillah saya selamat masih hidup," kata dia.
Baca juga: Pilu Siswi SD Dirudapaksa 4 Anak Jalanan, Sempat Dicekoki Miras, Kini Ibu Meninggal Gegara Syok

Dalam perjalanan kasusnya, Oman akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada tahun 2018.
Dia didakwa terlibat dalam kasus perampokan di Kotabumi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara.
Hingga akhirnya pada 4 Juni 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas kasus perampokan yang dituduhkannya.
Sudah menjadi korban salah tangkap, Oman lantas menerima uang ganti rugi sebesar Rp222 juta.
Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.
Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.
Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).
Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.
Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.
"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).
Kekerasan terhadap masyarakat sipil juga pernah dilakukan polisi di Medan, baru-baru ini.
Kali ini, korban adalah seorang juru parkir resmi.
Beredar di media sosial seorang pria yang mengaku juru parkir resmi Pemko Medan dipaksa masuk ke mobil patroli Polrestabes Medan lalu digebuki hingga babak belur oleh sejumlah oknum polisi.
Baca juga: ‘Cuma Pengen’, Bos Muda Ancam Aniaya Bu Dokter, Datangi Klinik Bawa Sajam, Ngamuk Ditangkap Polisi
Dalam video, pria yang mengenakan kaus berwarna putih ini mengaku sehari-hari menjaga parkir di sekitar Jalan Gedung Arca Medan dan dia merupakan juru parkir resmi Pemko Medan atau yang bekerja kepada pihak ketiga pengelola E-parking Kota Medan.
Pria yang disebut-sebut bernama Aprizal ini pun menunjukkan wajah dan kepalanya yang memar, terluka akibat digebuki di dalam mobil.
Katanya, pasca masuk ke mobil patroli, ia dibawa berkeliling sambil digebuki dan dipaksa mengaku jika dirinya preman.
"Saya dibawa jalan-jalan dan saya dipukuli di jalan. Sampai bengkak-bengkak ini (sambil memegang pipinya),"katanya.
"Tidak tahu kesalahan saya apa, Pak Polisi. Padahal disini saya cuma juru parkir pak. Dibilang saya pungli padahal saya punya bed pak. Saya disuruh ngaku kesalahan dan dibilang premanisme dan pungli,"sambungnya.
Pascakejadian ini, Aprizal meminta keadilan kepada Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi karena diduga terus dihajar.
Bahkan ia mengaku dibawa ke asrama Polisi tersebut di Jalan Putri Hijau dan kembali digebuki.

Baca juga: Viral Mertua Aniaya Menantu Pakai Penggilas, Tega Imbas Telat Siapkan Makan, Bocil Ramai-ramai Lerai
"Pak Kapolda saya minta keadilan. Saya dibawa ke Putri Hijau dan dibawa ke kamar orang itu dan saya disiksa pak," ungkapnya.
Terpisah Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis mengaku telah mendapat kabar tersebut.
Peristiwa diperkirakan terjadi pada Kamis (4/1/2024) malam dan viral keesokannya, Jumat (5/1/2024).
Ia membenarkan jika pria yang mengaku disiksa Polisi merupakan juru parkir resmi Pemko Medan yang bekerja kepada pihak ketiga pengelola E-parking Kota Medan.
Namun dugaan penyiksaan juru parkir ini tidak dilaporkan ke Polisi maupun ke Propam karena sudah terjadi perdamaian antara jukir dan sejumlah Polisi yang menyiksa.
"Itu jukir resmi kita. Setelah dikonfirmasi ke perusahaan E-parking memang betul jukir resmi. Dan informasi nya sudah diselesaikan secara damai dengan pihak Kepolisian," ungkap Nikmal, mengutip dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: Tak Terima Dimintai Kembalian, Juru Parkir di Surabaya Hajar Pengunjung, 2 Pelaku Jadi Buronan
Sementara itu Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, anak buahnya yang menyiksa juru parkir dijebloskan ke penjara khusus polisi.
Terkait dengan juru parkir, Tedy mengatakan sudah ada perdamaian kedua belah pihak.
"Masalah tersebut sudah ada perdamaian. Oknum anggota sudah diamankan dan dipatsus untuk proses lanjut,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Tedy John Sahala Marbun, Jumat (5/1/2024).
----
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Berita Madura dan berita viral lainnya.
penganiayaan
polisi aniaya marbot masjid
Marbot
Lampung Utara
TribunMadura.com
ganti rugi
Tribun Madura
berita viral
Pengakuan Mahfud MD Malam-malam Ditelepon Jenderal Diminta ke Jakarta: Menko Polkam Perlu Orang |
![]() |
---|
Sosok Gitaris Kondang Diduga Bawa Kabur 14 Makanan, Balik ke Resto Buat Bayar, Pemilik: Gak Mau |
![]() |
---|
Dulu Viral Jadi Menteri Terkaya, Menpar Kini Diisukan Minta Mandi Pakai Air Galon, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Fakta Ketua OSIS Gelapkan Dana HUT SMAN Rp50 Juta, Kepsek: Uang Disimpan di Rekening Pribadi |
![]() |
---|
3 ASN Wanita Main Kartu UNO Saat Jam Kerja, Plt Kepala Dinas Bicara Hukuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.