Berita Pamekasan
3 Anggota Polres Pamekasan Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik Profesi Polri
Polres Pamekasan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 3 (tiga) personel Polri yang melanggar peraturan disiplin
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
\Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 3 (tiga) personel Polri yang melanggar peraturan disiplin di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Senin (15/1/2024) pagi.
Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Pamekasan dan dihadiri oleh PJU Polres Pamekasan, jajaran Kapolsek Polres Pamekasan, personel Polres Pamekasan, perwakilan jajarab Polsek dan ASN Polri Polres Pamekasan.
Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.
Ada tiga personel Polres Pamekasan yang di PTDH, di antaranya Bripka Sigit Dwi Prasetyo, Nrp 85080107, Ba Satsamapta Polres Pamekasan, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay, Nrp 85090051, Ba Satsamapta Polres Pamekasan dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi, Nrp 98090320 Ba Satsamapta Polsek Pasean Polres Pamekasan.
Pantauan di lokasi, personel pemegang foto anggota Polres Pamekasan yang di PTDH dikawal anggota Provost Polres Pamekasan.
Saat apel pemberhentian, personel yang di PTDH tidak hadir.
Baca juga: Terbukti Menyalahgunakan Narkoba, Dua Personel Polres Jember Dipecat dengan Tidak Hormat
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri ini merupakan penerapan dari Peraturan Pemeritah Republik Indonesia, PP RI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
”ini kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri," kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Menurut AKBP Jazulu, secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Pamekasan kini kembali mejadi masyarakat biasa.
Kata dia, peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi.
Pesan dia, selaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum.
"Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Pamekasan," pesannya.
AKBP Jazuli berpesan terhadap anggotanya agar terus mencermati dan melakukan analisa terhadap perkembangan situasi di masyarakat.
Ia berharap kepada seluruh anggotanya agar dapat memberikan informasi sedini mungkin guna mencari solusi terbaik dalam pemecahannya.
Pamekasan
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
AKBP Jazuli Dani Iriawan
TribunMadura.com
berita Pamekasan terkini
BPJS Kesehatan Pamekasan Tawarkan Metode Bayar Iuran Autodebit, Peserta JKN Bisa Coba |
![]() |
---|
Blusukan ke Pulau Madura dan ke Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar Pamekasan, Kapolri Komplain ke Sopir |
![]() |
---|
Kapolri Datangi Sesepuh Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar Pamekasan: Tugas Polisi Berjalan karena Ulama |
![]() |
---|
Kasi Humas dan 2 Kapolsek di Pamekasan Kena Rolling, Kapolres: Jangan Jadi Bagian dari Masalah |
![]() |
---|
Harga Tembakau Madura Potensi Anjlok di Pertengahan September, Haji Her: Perlu Jadi Perhatian Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.