Pelaku Pembunuhan di Sampang Ditangkap

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita di Sampang: Pelaku Sudah Susun Rencana Sebelum Habisi Korban

Tersangka pembunuhan di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang terancam hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Fitria (23), tersangka pembunuhan sadis terhadap istri sah selingkuhannya, tertunduk malu saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Selasa (16/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Fitria (23), tersangka pembunuhan sadis terhadap istri sah selingkuhan, Siti Maimuna (30) di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada (9/1/2024) lalu, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pasalnya, perbuatan perempuan muda tersebut memiliki unsur tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga disangkakan Pasal 340 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/1/2024).

Tersangka menyusun aksinya sekitar dua hari sebelum mengeksekusi korban, termasuk menyiapkan senjata tajam (Sajam) jenis celurit milik sang kakak.

"Rencanan tersangka disusun semenjak suami korban berangkat ke Surabaya, kurang lebih 2 hari sebelum kejadian," pungkasnya.

Ikuti berita seputar Sampang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved