Pelaku Pembunuhan di Sampang Ditangkap
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita di Sampang: Pelaku Sudah Susun Rencana Sebelum Habisi Korban
Tersangka pembunuhan di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang terancam hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Fitria (23), tersangka pembunuhan sadis terhadap istri sah selingkuhan, Siti Maimuna (30) di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada (9/1/2024) lalu, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pasalnya, perbuatan perempuan muda tersebut memiliki unsur tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga disangkakan Pasal 340 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/1/2024).
Tersangka menyusun aksinya sekitar dua hari sebelum mengeksekusi korban, termasuk menyiapkan senjata tajam (Sajam) jenis celurit milik sang kakak.
"Rencanan tersangka disusun semenjak suami korban berangkat ke Surabaya, kurang lebih 2 hari sebelum kejadian," pungkasnya.
Ikuti berita seputar Sampang
tersangka pembunuhan
Sampang
penjara seumur hidup
Tribun Madura
TribunMadura.com
pembunuhan berencana
Usai Habisi Nyawa Korban, Pembunuh Wanita di Omben Sampang Hadir di Acara Pemakaman hingga TikTokan |
![]() |
---|
Perempuan Muda di Sampang Gunakan Sajam Kakaknya untuk Bunuh Korban, Celurit Dicuci Usai Beraksi |
![]() |
---|
TERKUAK Motif Pembunuhan Wanita di Sampang, Polisi Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain |
![]() |
---|
Breaking News, Sosok Pelaku Pembunuhan Sadis di Omben Sampang Diringkus Polisi, Ternyata Wanita Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.