Berita Viral

Nasib Guru Sudah Mengabdi 18 Tahun Tetiba Dipecat, Alasan Gegara Ijazah, ‘Padahal Tunggu Wisuda’

Guru ini tetiba tak diperbolehkan mengajar meski sudah mengabdi di sebuah sekolah selama 18 tahun. Kenapa?

Editor: Mardianita Olga
Pexels dan Tribun Manado
Seorang guru di Nusa Tenggara Barat (NTB) tetiba dipecat kendati telah mengabdi selama 18 tahun di sekolah. Alasan pemecatan berkaitan dengan ijazah sang guru. 

TRIBUNMADURA.COM - Sebuah peristiwa tak mengenakan tengah dialami oleh seoran guru.

Guru tersebut tiba-tiba saja dilarang mengajar di sebuah sekolah.

Padahal, dia sudah mengabdi selama 18 tahun.

Alasan pemecatan disebut-sebut gegara ijazah yang dimiliki sang guru.

Lantas, seperti apa kronologi kejadian tersebut?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Jurusan yang Paling Dibutuhkan di Rekrutmen CPNS 2023, ada Jurusan yang Bisa Masuk Kemenkumham

Nasib pilu menimpa seorang guru honorer di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), usai dipecat setelah mengabdi selama 18 tahun.

Melansir dari Kompas.com, guru honorer tersebut diketahui mengajar di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, NTB.

Sementara identitas guru diketahui bernama Verawati.

Ia pun mengaku terkejut lantaran dirinya mendadak mendapatkan pesan pemecatan dari kepala sekolah tempatnya mengajar.

"Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar," jelasnya.

Sementara dilansir dari Tribun Manado, alasan dipecatnya Verawati diketahui karena dirinya merupakan lulusan diploma dua atau D2.

Pihak sekolah justru memberinya saran agar pindah menjadi operator di UPT Dikpora Kecamatan Wera.

Ia pun mengaku tak ada pemberitahuan atau konfirmasi awal yang ditujukan padanya.

"Tidak ada informasi awal, saya tiba-tiba saja dilarang mengajar di sekolah karena alasan ijazah D2," ujarnya.

Baca juga: Nasib Guru Yahudi Berubah 180 Derajat seusai Bongkar Kesaksian Ganasnya Israel Lakukan Genosida

Lebih lanjut, ia pun menemui pihak sekolah guna mendapat kejelasan terkait statusnya.

Terlebih dirinya mengaku telah mengajar di sekolah itu selama 18 tahun.

Ia berharap kepada pihak sekolah agar mempertimbangkan kembali keputusan untuk memberhentikannya.

Hal itu lantaran dirinya sedang menunggu wisuda untuk gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Bima.

"Bulan sembilan saya wisuda sarjana, saya harap keputusan itu ditarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini," tandasnya.

Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin pun memberikan alasannya.

Ia menyebut bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi dengan Dikbudpora Kabupaten Bima.

"Memang itu tindak lanjut dari hasil rapat dengan Dikbudpora. Saya kirim pesan karena tidak ada satupun guru di sekolah," ujarnya.

Kisah pilu lainnya terjadi pada guru bernama Pak Akbar di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Dia tak menyangka hukuman yang diberikan kepada siswa akan menjadi bomerang baginya.

Ia diketahui dipolisikan orang tua yang tak terima.

Tak cukup itu saja, dia juga dituntut uang puluhan juta.

Pak Akbar, guru dipolisikan orang tua murid gegara memberikan hukuman, membeberkan kronologi lengkap kala itu.
Pak Akbar, guru dipolisikan orang tua murid gegara memberikan hukuman, membeberkan kronologi lengkap kala itu. (TikTok @deni_ali28)

Baca juga: Kondisi Siswi SD Korban Pencabulan Guru Ngaji di Pamekasan: Tak Mau Kembali ke Yayasan

Nasib pilu Pak Guru tersebut beredar hingga viral di media sosial.

Diketahui, Pak Guru tersebut bernama Pak Akbar.

Banyak orang membicarakan peristiwa yang menimpanya.

Hal tersebut berkat unggahan @deni_ali28 di TikTok pada Kamis (5/10/2023).

Postingan tersebut diunggah bersamaan dengan dua bait caption.

"Sedih sekali melihat keadaan guru saat ini. Semuanya serba salah," tulis pemilik akun.

Dalam video berdurasi 22 detik itu, Pak Akbar tersorot dengan mengenakan kemeja putih.

Teks video menjelaskan apa yang terjadi pada Akbar.

"Pak Akbar, dilaporkan oleh orang tua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau disuruh shalat. Semoga Pak Akbar mendapatkan keadilan."

Lebih lanjut, Pak Akbar meminta doa atas sidang yang akan ia hadapi.

"Mohon doanya, guru-guru sekalian," ujar Pak Akbar.

Akun tersebut juga mengunggah video aksi solidaritas para guru di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Jumat (6/10/2023).

Tak hanya dilaporkan ke polisi, Akbar juga dituntu sebesar Rp 50 juta.

"Sidang ditunda sampai minggu depan, kasus Pak Akbar yang dituntut 50jt oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau ikut sholat zuhur."

"Aksi solidaritas PGRI Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa NTB untuk Pak Akbar.

Baca juga: Polres Pamekasan Sosialisasi Rekrutmen Anggota Bintara Polri ke Siswa, Ini Kategori Syaratnya

Semoga Pak Akbar bebas dari segala Tuntutan Hukum. Aamiin," tulisnya melalui caption.

Kronologi kejadian tersebut adalah seusai Akbar yang menyuruh siswanya untuk shalat berjamaah karena sudah masuk waktu zuhur.

Namun, terdapat tiga orang siswa yang enggan melakukan shalat berjamaah.

Sehingga Akbar mencoba untuk menegurnya, namun tak diindahkan.

Akhirnya ketiga siswa tersebut dihukum dengan memukul telapak tangan dan pundaknya.

Seusai kejadian tersebut ada orangtua murid yang tak terima jika anaknya dihukum.

Akbar kemudian dilaporkan ke polisi hingga dituntut Rp 50 juta atas perlakuannya tersebut.

----

Artikel ini telah tayang di Grid.id

Berita Madura dan berita viral lainnya.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved