Berita Terkini Pamekasan

Satpol PP Pamekasan Siap Tindak Tegas PKL Bandel

Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah ruas jalan raya dan di atas trotoar di Kabupaten Pamekasan, Madura terbilang krodit.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Kasatpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wibiseno. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah ruas jalan raya dan di atas trotoar di Kabupaten Pamekasan, Madura terbilang krodit.

Maraknya PKL yang berjualan di ruas jalan raya dan di atas trotoar itu dinilai mengganggu aktivitas pejalan kaki dan pengendara.

Menindaklanjuti polemik ini, tim gabungan yang terdiri Satpol PP, Dishub, Kepolisian, DLH, TNI, Subdenpom akan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai mengganggu pengguna jalan dan mengganggu keindahan kota.

Kasatpol PP Pamekasan, M Yusuf Wibiseno mengatakan masih melakukan tindakan secara humanis terhadap banyaknya PKL yang berjualan di atas trotoar dan ruas jalan raya Kota Pamekasan.

Namun jika diberikan teguran beberapa kali tetap tidak mengindahkan, pihaknya berjanji akan melakukan tindakan tegas.

"Kalau dalam 3 hari kedepan masih tetap seperti itu akan diberikan tindakan tegas," kata M. Yusuf Wibiseno, Selasa (23/1/2024).

"Kami akan melakukan penertiban secara bertahap terhadap PKL maupun toko-toko kecil yang menjajakan jualannya di trotoar," sambungnya.

Saat ini, Yusuf masih memberikan tindakan humanis dan mengembalikan jalan ke fungsinya.

Ke depan pihaknya akan melakukan penertiban PKL di beberapa tempat yang sangat mengganggu ketertiban umum maupun ruas jalan.

Menurutnya, penertiban PKL merupakan tindak lanjut dari Perda 4 tahun 2021 dan Perbup 101 tahun 2022 tentang penataan dan pemberdayaan PKL di Kabupaten Pamekasan.

“Penertiban itu sebenarnya pilihan terakhir, jika teguran tidak diindahkan kami lakukan tindakan tegas," janjinya.

Bahkan dimungkinan kawasan Taman Monumen Arek Lancor Pamekasan juga akan dilakukan penertiban.

Harapannya fungsi jalan yang ada di kawasan Taman Monumen Arek Lancor Pamekasan tersebut berfungsi seperti biasanya.

"Dalam perda itu mengamanatkan bahwa Satpol PP bisa melakukan tindakan Tipiring, tapi kami menghindari itu,” urainya.

Ikuti berita seputar Pamekasan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved